MAKASSAR, BKM — Masih dalam suasana HUT RI ke 70, Kantor UPTD Samsat Makassar memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (BBNKB I) kepada seluruh wajib pajak.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo bernomor 1834/VIII/ tahun 2015.
Adapun prosesnya melalui administrasi pelayanan yang menurunkan administrasi BBNKB I dari 12,5 persen menjadi 10 persen hingga akhir tahun 2015.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel, Tautoto T.R. menbenarkan adanya penurunan pajak untuk BBNKB 1 tersebut.
“Intensif tersebut hingga akhir 2015. Pemberian insentif tersebut untuk merangsang masyarakat membeli kendaraan khususnya mobil di Sulsel dan tidak lagi membeli diluar Sulsel. Apalagi undangundang 28 tahun 2009 yang menjelaskan pajak mengikat dan memaksa merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan untuk membayar pajak, maka dari kewajiban tersebut pemerintah memberikan insentif,” ujar Tautoto, Kamis (20/8).
Sementara itu, Kepala Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat wilayah 1 Makassar, Karimuddin mengaku siap dan maksimal menjalankan tugas tersebut termasuk mensosialisasikan insentif untuk BBNKB 1. “Ini merupakan imbauan dari pak Kadis dan sesuai keputusan dari pak Gubernur Sulsel agar memberlakukan insentif kepada para pemilik kendaraan roda empat yang akan melakukan balik nama kendaraan bermotornya. Saya selaku Adpel melaksanakan putusan tersebut dengan baik,” ujar Karimuddin.(jun/war/c)
HUT RI, Samsat Beri Intesif Pajak
Komentar Anda