MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggelar pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong, Makassar.
“Ketiga tersangka ini diperiksa sebagi saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini,” kata kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Kamis (20/8).
Ketiga tersangka yang juga sekaligus saksi dalam kasus ini adalah mantan Camat Tamalate yang kini menjabat staf ahli Wali Kota Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A. Amin, mantan Lurah Barombong Andi Ilham, serta mantan Sekretaris Camat Tamalate Firnandar.
Deddy menolak membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut dengan alasan khawatir dapat mengganggu proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka selaku panitia pembebasan diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga, sehingga pembayaran dana ganti rugi lahan sebesar Rp1,8 miliar tidak tepat sasaran.
Deddy menjelaskan, tim penyidik berupaya untuk segera merampungkan berkas tersangka. Tidak tertutup kemungkinan, hasil penyidikan ini berujung pada bertambahnya tersangka baru. “Kami jamin akan bersikap profesional mengusut perkara tersebut,” kuncinya.
Sekedar diketahui, kasus ini mulai diusut lantara diduga telah terjadi penggelembungan harga pada pembebasan lahan. Pembayaran ganti rugi lahan juga diduga tidak tepat sasaran.
Stadion Barombong dibangun di atas lahan seluas 6 hektare. Sejak pembebasan, tiga hektare lahan sudah dikuasai pemerintah Provinsi Sulsel, sisanya 3 hektare merupakan hibah dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Namun, dalam proses pembebasan sempat bermasalah, karena ada pihak yang memiliki sertifikat diatas lahan tersebut. Pihak yang mengklaim mengaku tidak diakomodir oleh panitia pembebasan lahan. (mat-ril/c)
Tiga Tersangka Barombong Diperiksa
Komentar Anda