BULUKUMBA, BKM — Kasus pencurian barang elektronik (curnik) yang selama ini meresahkan masyarakat, baik di kota maupun desa dalam wilayah Bulukumba, akhirnya terkuak. Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba berhasil menciduk gembongnya yang beralamat di BTN Birea, Kecamatan Pa’jukuang, Bantaeng beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Jamal Fatur Rahman,SIK yang dihubungi kemarin, menjelaskan tersangka Kamisung merupakan gembong curnik di daerah ini. Dia seorang resedivis, karena suah beberapa kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
Berdasarkan catatan kepolisian, Kamisung pernah menjalani hukuman penjara pada 2007 dan 2008 silam. Setelah keluar dari balik jeruji besi, ia bukannya jera. Malah kembali beraksi, dan sasarannya di Bulukumba.
Dari tangan Kamisung berhasil disita sejumlah barang elektronik hasil curiannya. Diantaranya televisi layar datar dan sejumlah laptop.
Hanya saja, kata alumni PTIK ini, ditengarai masih banyak korban yang belum melaporkan kehilangan barang. Meski begitu, penyidik terus melakukan pengembangan, karena diduga kuat Kamisung memiliki jaringan di daerah ini.
Untuk sementara, tambah Jamal Fatur, berdasarkan hasil pengembangan, dua orang rekan Kamisung kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kita sudah tahu nama dan alamat keduanya. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, diperkirakan keduanya sudah lebih awal melarikan diri keluar Bulukumba,’’ jelasnya.
Tersangka dijerat melanggar pasal 362 junto 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Dalam melakukan aksinya, dia mengaku ditemani dua orang rekannya, warga kampung Sampeang dan Desa Swatani.
“Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami optimis, cepat atau lambat keduanya bisa kami tangkap,’’ tegas Jamal. (edy/rus/b)
ket gbr : AKP.Jamal Fatur Rahman (BKM/SUAEDY LANTARA)