MAROS,BKM — Alumni Sekolah Menengah Aatas Negeri (SMAN) 1 Maros menyiapkan langkah hukum terkait kasus kelas tambahan yang dilakukan otoritas sekolah tempat mereka dulu menimba ilmu.
Langkah hukum pasca keluarnya keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Maros yang memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) yang meminta pihak SMAN 1 Maros memindahkan 51 siswa tambahan.
“Rekomendasi hasil RDP dewan tidak ditindaklanjuti pihak Disdik dan sekolah, makanya kami akan tempuh langkah hukum,” tegas Robby Rajatul Azwad, salah satu alumni SMAN 1 Maros, Minggu (23/8).
Robby mengklaim, kalau langkah yang diambil itu dilakukan agar menjaga nama baik SMA 1 Maros yang dikenal ketat dalam sistem penerimaan siswa baru. Karena itu, 51 siswa yang masuk tanpa melalui prosedur seleksi, kata dia, harus segera dipindahkan. “Kami punya bukti saat RDP, Disdik-SMA 1 diberi waktu sebulan. Tapi hingga kini eksekusinya lamban,” ujarnya.
Senada dengan Robby, Ketua Komite SMA 1 Maros Said Patombongi berharap pihak sekolah dan Disdik segera menyelesaikan polemik tersebut. Pihaknya sendiri tidak tahu menahu jika adanya 51 siswa tambahan. Pasalnya siswa tersebut direkrut tanpa sepengetahuna komite.
“Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi penurunan kualitas siswa atas perekrutan tanpa prosedur benar itu,” tegasnya. (ari-ril/c)
Alumni SMAN 1 Maros Tempuh Jalur Hukum
Komentar Anda