pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penyidik Telusuri Rekening Koran Kasus

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengajukan permintaan rekening koran ke Kantor Wilayah Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menelusuri dugaan gratifikasi pembuatan sertifikat lahan yang dilakukan Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Makassar.
Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi mengatakan, pihaknya mengajukan permintaan rekening koran dan slip bukti setoran untuk pembuktian terjadinya gratifisi yang ditujukan kepada mantan Kepala Seksi Sengketa BPN Makassar, Muh Hatta.
“Rekening koran dan bukti tranfer itu diminta di BNI untuk menelusuri dugaan suap menyuap dan gratifikasi dalam pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan Muh Hatta. Karena hasil penyidikan, sejumlah uang telah ditranfer Jefri Wiseng yang diduga memberikan gratifikasi ke rekening Hatta, ” kata Noer, Minggu (23/8).
Bukti gratifikasi yang dipegang penyidik adalah bukti transfer rekening dari Jefri yang diterima Hatta. Dalam bukti transfer itu, Hatta diduga menerima uang senilai Rp60 juta.
Sementara itu, Wakil Pimpinan BNI Wilayah Makassar, Babas Bastaman dikonfirmasi terpisah mengatakan, sepanjang telah sesuai dengan regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kerahasiaan Bank, pihaknya akan memfasilitasi permintaan pihak Kejati dalam upaya penegakan hukum. “Kalau itu sudah sesuai regulsi, kami pasti memfasilitasi untuk penegakan hukum. Kita tidak mungkin memperhambat proses penegakan hukum, ” terang Babas Bastaman.
Sekedar diketahui, kasus dugaan gratifikasi pembuatan sertifikat lahan seluas tiga haktare di Tamalanrea Kelurahan Parangloe telah menyeret dua orang tersangka. Tersangka masing-masing mantan Kepala Seksi Sengketa BPN Makassar, Muhammad Hatta dan seorang pengusaha bernama Jefri Wiseng. (mat-ril/c)


Share


Komentar Anda



Tinggalkan komentar