pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Amal Sakti Kembali Disidangkan

MAKASSAR, BKM — Mantan Ketua HMI Cabang Makassar, Amal Sakti dan Nur Lili terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang pengusaha, Hasbullah kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/8).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian menghadirkan dua orang saksi yakni Arsyad Hakim, penanggunjawab halaman satu Harian Fajar dan Dian Hendianto penanggunjawab halaman Metro Harian Fajar yang saat ini redaktur halaman Sportif. Mereka dihadirkan dipersidangan untuk memberikan kesaksiaannya terkait pencemaran nama baik terhadap Hasbullah.
Saat memberikan keterangan, Arsyad, pada 19 September 2014 lalu mengaku kalau dirinya bertemu di salah satu warkop dengan Rudi Wijaya berkaitan masalah pemberitaan advetorial. Pertemuannya, di warkop diakuinya hanya sekali dan dikantor sekali.
“Waktu datang di kantor ditelpon oleh Suwardi Tahir dan menyampaikan ada temannya mau dibantu pemberitaan. Saya jawab suruh saja ke Redaksi Harian Fajar. Tidak lama, pak Rudi datang di kantor dan membawa satu lembar kertas terkait rencana demo di PLN esok harinya,” kata Arsyad.
Saat itu, lanjut Arsyad, dirinya memanggil Dian Herdianto selaku penanggujawab halaman Metro. Arsyad mengaku, menyampaikan kalau akan ada aksi unjuk rasa besok. Selebaran rilis itupun, Arsyad mengaku menyerahkan kepada Din Herdianto.
“Tapi kami menyampaikan berita itu tidak bisa dimuat. Karena tidak berimbang,” terangnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Dua minggu setelahnya lanjut Arsyad, terjadi lagi pertemuan. Tapi tidak ada kaitannya dengan pemberitaan. Arsyad mengaku hanya diajak minum kopi. Hanya saat itu, menyerahkan rilis terkait dengan masalah dirugikannya pada tender di PLN.
“Waktu itu sempat perlihatkan. Saya sampaikan tidak bisa masuk berita. Dia sampaikan katanya bisa dibayar. Saya bilang itu masuk adventorial dan itu bukan urusan kami tapi redaksi. Saya kemudian telepon Manager Iklan. Uang Rp2 juta kemudian diserahkan ke Menager Iklan bersama konsep iklannya, ” tuturnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian menjelaskan, kedua saksi itu dihadirkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Kontraktor Muda Sulsel atau Mantan Ketua HMI Cabang Makassar, Amal Sakti terhadap Hasbullah. (ucu-ril/c).


Share


Komentar Anda



Tinggalkan komentar