MAROS, BKM — Warga Kecamatan Mandai yang tanahnya masuk kedalam proyek perluasan Bandara Sultan Hasanuddin mengeluh. Pasalnya, nilai pembayaran pembebasan lahan mereka tidak sesuai janji Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Kuasa Hukum warga, Andi Aziz Maskur, Senin (24/8) menjelaskan, P2T awalnya menjanjikan harga tanah pemukiman sebesar Rp1,3 juta sampai Rp2,5 juta per meter. Namun dalam realisasinya, tanah warga dibayarkan hanya Rp700 ribu sampai Rp1,1 juta per meter.
Padahal, kata dia harga Rp1,3 juta hingga Rp2,5 juta per meter sudah menjadi kesepakatan antara pihak P2T dengan pihak warga. Kesepakatan itu juga dibacakan Ketua P2T yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, A. Nuzulia di Kantor Desa Baji Manggai pada bulan Juli lalu. “Kami telah meminta solusi dari P2T, namun tidak mendapat respon seperti keinginan,” ujar Aziz.
Ketua Apdesi Sulsel, Andi Asri menambahkan, bahwa tanah yang bermasalah pembebasan lahannya seluas 24 hektar di Desa Baji Manggai. Lahan itu milik 20 orang warga yang mengaku telah dibayar, namun dengan harga yang tidak sesuai. “Total kekurangannya pun besar, mencapai Rp12 miliar,” bebernya.
Warga berharap, kekurangan itu segera dibayarkan. Mereka juga menolak tanah pemukiman mereka dikosongkan sebelum P2T menunaikan janji-janjinya. Sementara A. Nuzulia tidak bisa dimintai konfirmasi. Wartawan yang menyambangi kantor BPN Maros juga tidak bisa menemuinya. Pesan singkat dan telepon juga tidak direspon. “Beliau sedang tidak ada di kantor, sedang ada urusan diluar,” kata salah satu staf BPN Maros. (ari-ril/c)
Pembebasan Lahan Bandara Kurang Rp12 M
Komentar Anda