BARRU, BKM–Di Barru, KPU juga menetapkan tiga paslon yakni pasangan HM Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, Andi Idris Syukur-Suardi Saleh dan Andi Anwar Aksa-Adhan Arham Wollong. Rapat pleno dihadiri cawabup AIS, Suardi Saleh untuk menandatangani surat pengunduran diri dari PNS.
Suardi sendiri diberikan waktu 60 hari untuk mengajukan surat pengunduran diri dari PNS.
Komisioner KPU Divisi Teknis Muhammad Saleng, mengemukakan bila pihaknya telah menggelar pleno penetapan tiga paslon yang dihadiri perwakilan dari masing-masing paslon. “Insya Allah setelah penetapan ini akan dilanjutkan penentuan nomor urut, pada Selasa besok,”kata Saleng.
Suardi juga menandatangani surat pengunduran diri sebagai PNS. Kepala Bappeda Kabupaten Pinrang diberikan waktu 60 hari untuk mengajukan surat pengunduran diri dari PNS untuk ikut sebagai peserta Pemilukada dan telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.
“Untuk Pak Suardi sudah diberikan format sesuai apa yang diatur oleh pihak penyelenggara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan diberikan kesempatan selama 60 hari sejak penetapan dirinya sebagai salah serorang pasangan calon oleh pihak KPU,” jelasnya (udi/rif/c)
Suardi Tandatangani Surat Pengunduran Diri
Komentar Anda