pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tegakkan Siri, Penganiaya Lurah Menikah di Polsek

MAKASSAR,BKM — Rencana pernikahan dengan resepsi meriah yang diimpikan pasangan Akbar (20) dan Abriyanti (19) tak bisa terealisasi. Pasangan muda yang hampir dua tahun merajuk tali kasih ini harus menikah secara sederhana di mushallah Mapolsek Ujungpandang, Senin (24/8) siang.
Awalnya memang Akbar dan Abriyanti akan menikah secara meriah usai prosesi lamaran 27 Juli lalu. Namun, Akbar terendus polisi sebagai tersangka penganiaya Lurah Lae-lae, Subhan saat terjadi bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja dan pedagang kali lima (PK-5) di Anjungan Pantai Losari, 24 Juli 2015 lalu.
“Sebenarnya saya malu menikah dengan keadaan saya ditahan Pak. Tapi untuk meneggakkan Siri, pernikahan harus tetap saya lakukan. Saya tidak mau membuat malu keluarga dan keluarga besar istri saya. Apalagi, prosesi lamaran keluargaku sudah putus bulan lalu. Meski pun saya ditahan, pernikahan harus tetap dilakukan,” tegas Akbar.
Sedikitnya 20 orang keluarga kedua mempelai hadir dalam proses pernikahan itu. Ijab kabul dilakukan pasangan ini dengan mahar seperangkat alat salat. Meski tanpa ada malam pertama layaknya orang usai menikah, Akbar mengaku Pasrah.
Saat ditemui BKM, Akbar mengatakan, sejak ditahan, keluarganya terus berkomunikasi dengan keluarga mempelai wanita. Dan akhirnya disepakati proses pernikahan tetap dilakukan meski di polsek.
“Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” kata Akbar seraya tersenyum. Akbar mengaku sudah berpacaran dengan Abriyanti sejak 2 tahun lalu.
“Sudah dua tahunma pacaran. Saya ditangkap tanggal 25 Juli 2015. Sementara lamaran keluarga dilakukan 27 Juli 2015. Saat itu status saya belum jelas apakah sebagai tersangka atau saksi. Saat kejadian saya melihat kakak saya dipukuli sehingga saya terpancing dan memukul korban,” kata Akbar, lugas.
Akbar mengaku akan melangsungkan proses resepsi yang meriah usai dirinya menjalani penahanan atas kasus yang melilit dirinya.
Kapolsek Ujung Pandang Kompol Nawu Tayieb mengatakan, Akbar ditetapkan sebagai tersangka bersama Kemal, saudaranya. Keduanya diduga kuat sebagai penganiaya Lurah Laelae, Subhan di Anjungan Losari.
“Akbar bersama kakaknya, Kemal merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan Lurah LaeLae, Subhan Mas’ud. Keduanya kami tahan guna menjalani proses penyidikan. Kedua tersangka dijerat pasal 351 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.
Terkait prosesi pernikahan, menurut Nawu, ini semua atas permintaan pihak keluarga. “Selama saya menjabat Kapolsek Ujung Pandang, sudah ada dua tahanan yang menikah di Polsek,” katanya. (ish/cha/b)


Share


Komentar Anda



Tinggalkan komentar