pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disesalkan, Polisi Lamban Usut Kasus Pencabulan Bocah

ENREKANG, BKM — Pihak kepolisian Kabupaten Enrekang kembali melakukan pemeriksaan terhadap korban pencabulan bocah 4 tahun di wilayah Kecamatan Baraka. Hal tersebut dilakukan setelah kasus ini dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (24/8).
Pemeriksaan berlangsung, Selasa (25/8), setelah hampir 4 bulan kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, namun belum ada tindaklanjutnya.
“Saya hari ini dipanggil lagi ke Polsek Baraka,” kata Hasmiati lewat telepon genggamnya, Selasa (25/8).
Laporan adanya kekerasan seksual ke P2TP2A Sulsel, bukan hanya pada kasus korban bocah yang tidak jelas proses hukumnya. Tapi juga termasuk adanya pelecahan terhadap perempuan dengan terlapor yang sama.
“Saya mencari keadilan. Anak saya telah dihancurkan masa depannya. Termasuk adanya perlakukan yang sama terhadap istri om saya,” kata Hasmiati, ibu kandung korban yang didampingi aktivis Lembaga Pemerhati Anak dan Perempuan (Paper) Enrekang dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulsel.
Kartini, aktivis perempuan Sulsel menyayangkan lambannya proses kasus dugaan pencabulan yang ditangani Polres Enrekang. Seharusnya, kata dia, kasus yang melibatkan anak, proses hukumnya tidak berlarut-larut.
“Saya merinding mendengar adanya kasus pencabulan yang proses hukumnya lamban,” cetusnya.
Sementara Meise, salah seorang pengurus P2TP2A Sulsel, mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Kita buat tim khusus untuk kasus di Enrekang,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, kasus pencabulan terhadap seorang bocah terungkap ketika korban menangis pada waktu buang air kecil, Sabtu (25/4). Kejadian itu mengakibatkan keluarga korban melapor ke Polsek Baraka sekitar empat bulan lalu, tepatnya 3 Mei 2015. Namun tindak lanjut dari kasus tersebut belum jelas. Pihak kepolisian berdalih, alat bukti yang tidak cukup membuat pihaknya kesulitan menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Terlapor ada. Tapi petunjuk untuk mengarah ke terlapor belum cukup,” kata Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Enrekang Arsyad saat ditemui beberapa waktu lalu. (her/rus/c)


Share


Komentar Anda



Tinggalkan komentar