MAKASSAR, BKM — Jaksa Penutut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008, Mustagfir Sabri alias Moses.
“Memori kasasinya sudah kita serahkan ke Mahkamah Agung, ” ujar Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Selasa (25/8).
Noer Adi mengatakan, memori kasasi yang diajukan merupakan upaya jaksa penuntut atas penolakan vonis bebas terdakwa dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Noer menuturkan bahwa pihaknya telah mengevaluasi serta mempelajari pertimbangan hakim yang telah membebaskan Mustagfir dan telah menyiapkan acuan dalam materi kasasi.
Noer mengungkap bahwa hasil putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar belumlah incrach. Mahkamah Agung masih akan menentukan apakah putusan itu sudah sesuai atau tidak. “Nanti kita lihat saja bagaimana hasil kasasinya,” singkatnya.
Soal adanya hasil forensik yang mementahkan dakwaan jaksa, Noer enggan berkomentar soal itu. “Penyidik yakin Mustagfir lah yang mencairkan dana itu karena kemiripan tandatangan dan ada keterangan saksi yang berkesesuaian,” ujar Noer.
Menurut Noer, bahwa upaya Kasasi yang diajukan jaksa penuntut berdasarkan alasan yang diatur dalam pasal 253 ayat 1 KUHAP, yang menjelaskan bahwa dalam menerapkan suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Cara mengadili tidak berdasar undang-undang. Noer juga menilai berdasarkan KUHAP, Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.
Sementara ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Muhammad Damis, mengatakan tidak mempermasalahkan sikap jaksa yang mengajukan kasasi. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang bila tidak menerima putusan hakim. “Silakan saja, putusan itu sudah berdasarkan fakta sidang,” ujar Damis.
Sementara pengacara Mustagfir, Irwan Muin menilai bahwa jaksa sebaiknya menerima putusan hakim, karena sudah sesuai fakta yang dalam persidangan. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghargai upaya jaksa yang akan mengajukan upaya Kasasi. “Kami juga akan siapkan kontra memori kasasi untuk menghadapi upaya jaksa,” ujar Irwan.
Vonis bebas yang dijatuhkan hakim menyebutkan Moses tidak terbukti melanggar seperti yang didakwa JPU terkait pasal primair dan subsidaer. Barang bukti berupa cek pencairan di bank BPD, kata hakim, telah dipertimbangkan dua sisi, yakni pertimbangkan jaksa dan penasehat hukum terdakwa.
“Jaksa penuntut dalam dakwaan tidak memuat secara lengkap barang bukti yang diajukan di persidangan,” kata hakim.
Pertimbangan hakim menyebutkan, hasil Labfor menyebutkan bahwa tanda tangan Moses adalah tandangan karangan (Spurious Signature) karena mempunyai bentuk umum yang berbeda dengan tanda tangan Moses dalam dokumen-dokumen pembanding. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Moses tidak pernah mengajukan proposal permintaan dana bantuan sosial, dan tak pernah datang ke kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Moses juga tak pernah menerima tiga lembar cek pencairan dana bantuan sosial senilai Rp 530 juta dari Bendahara Pengeluaran, Anwar Beddu, Kepala Sub Anggaran Nurlina, maupun staf Biro Keuangan Ratjo Tadjuddin seperti yang didakwakan baik primair maupun subsidair oleh jaksa penuntut umum.
Adapun tandatangan dan tulisan tangan di tiga lembar cek itu tidak bisa dikaitkan sebagai milik Moses. Jaksa tidak dapat membuktikan secara pasti melalui keterangan saksi dan alat bukti surat. Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya hasil uji Laboratorium Forensik Kepolisian RI Cabang Makassar. (mat-ril/b)

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Moses
Komentar Anda