pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jalan Semrawut di Eks Pasar Sentral Mamasa

MAMASA, BKM — Kesemrawutan yang terjadi di depan eks Pasar Sentral Mamasa, mendapat perhatian serius dari Bupati Mamasa, Drs H Ramlan Badawi, MM. Orang nomor satu di Bumi Kondosapata ini pun melakukan blusukan ke eks Pasar Sentral Mamasa. Blusukan serupa juga dilakukan di pasar lainnya yang ada di Kabupaten Mamasa.
Bupati Ramlan Badawi pun tampak kecewa dengan arus lalulintas yang semrawut. Pasalnya, pedagang kakilima yang jumlahnya cukup banyak, berjualan hingga ke pinggir jalan. Padahal, seharusnya para pedagang ini sudah tidak lagi dibolehkan berjualan di tempat ini. Mereka seharusnya sudah pindah ke pasar baru yang telah dibangun Pemkab Mamasa. Para pedagang masih enggan pindah ke pasar baru.
”Seharusnya para pedagang ini tidak boleh lagi berjualan di lokasi eks Pasar Sentral Mamasa. Sebab telah disiapkan pasar yang baru. Seharusnya penertiban kaki lima yang masih berjualan di eks Pasar Sentral Mamasa sudah bukan tugas bupati lagi. Tapi ada dinas terkait. Ada camat dan kelurahan. Saya harapkan pengertian kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di lokasi eks Pasar Sentral Mamasa. Utamanya jalan menuju ke kantor Dinas Kehutanan Mamasa, harus kosong dari pedagang kaki lima karena sudah sangat semrawut,” jelas Ramlan Badawi ketika ditemui BKM di ruang kerjanya usai melakukan blusukan, Selasa (25/8) kemarin.
Bahkan, Ramlan menandaskan, pemerintahannya akan bersikap tegas terhadap berbagai aset milik Pemkab Mamasa. Termasuk aset berupa tanah. Diakui, masih ada rumah penduduk dan bahkan pejabat yang membangun di atas tanah Pemkab. Ke depan, hal seperti ini menjadi perhatian utama bagi Pemkab untuk ditertibkan.
”Ke depan, kami harus tertibkan mengenai aset tanah milik Pemkab Mamasa yang ditempati warga, PNS maupun pejabat Pemkab Mamasa. Tidak ada lagi masyarakat, PNS maupun pejabat Pemkab Mamasa yang boleh tinggal di tanah milik pemerintah. Termasuk di eks kolam perikanan. Intinya, tanah milik Pemkab tidak boleh ditempati siapapun. Karena itu miliki Pemkab. Kita tidak mau ada kesan dari masyarakat lain kalau Pemkab Mamasa pilih kasi. Juga, BPK yang ada di Mamasa saat ini memeriksa aset Pemkab Mamasa, termasuk tanah. Karena kita tidak bisa capai predikat Opini Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK kalau aset Pemkab tidak tertib,” tandas Ramlan. (dar/mir/c)


Share


Komentar Anda



Tinggalkan komentar