pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kades Borongtala Resmi Ditahan

JENEPONTO, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto remsi menahan Kepala Desa Borongtala, Idrus Gassing yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2007-2014. Penahanan Idrus disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ikhwan Ruitan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/5).
“Yang bersangkutan resmi kita tahan dan sekarang sudah berada di Rutan Kelas II B Jeneponto,” kata Ikhwan.
Ikhwan menjelaskan, bahwa Idrus diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pembuatan laporan fiktif ADD yang merugikan negara Rp184 juta. Adapun pasal yang disangkakan kepada Idrus, yakni pasal 1 ayat 2, pasal 3, pasal 9 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto, Ilham Agung Setiawan membenarkan penahanan Idrus. Tersangka ditahan setelah hasil eksekusi dari Kejari Jeneponto, Selasa kemarin.
Sementara Kepala BPMPD Jeneponto Jafar Siama yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku belum mengetahui informasi penahanan Idrus oleh pihak Kejari. Kendati demikian, Jaffar mengaku akan melakukan koordinasi untuk mempersiapkan pelaksatugas untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Borongtala.
“Saya belum dengar infonya. Nanti kita kalporkan suapaya ada pelaksanatugas,” kata Jafar di ujung telepon. (krk-ril/b)


Share


Komentar Anda



Tinggalkan komentar