BELOPA, BKM — Kinerja 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mendapat sorotan tajam dari legislatif. Mereka dinilai lemah dan buruk, khususnya terkait pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2014.
Hal itu dilontarkan juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Luwu Baso atas pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna penetapan dua ranperda di gedung dewan, Selasa (25/8). Kedua ranperda itu masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2014 dan Ranperda Pernyataan Modal Pemkab Luwu ke PDAM.
”Kami menilai, sepanjang tahun 2014, kinerja 34 kepala SKPD lemah dan buruk. Untuk itu mohon Pak Bupati memberikan sanksi yang tegas,” ujar Baso.
Sementara pandangan umum Fraksi PAN yang dibacakan Bahar, menyoroti bandelnya kepala SKPD yang mangkir saat pembahasan dua ranperda di legislatif.
Lain lagi dengan Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Erwin Baraba. Mereka menyoroti kinerja Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Samad Sunusi terkait permintaan untuk melampirkan laporan pertanggungjawaban dana umat sesuai aturan yang berlaku.
Khusus Fraksi Golkar, Demokrat, PPP dan Fraksi Hanura serta Fraksi Persatuan Keadilan dan Pembaharuan, umumnya menyoroti jabatan yang lowong dan dianggap mengganggu jalannya layanan publik.
Termasuk sikap empat kepala SKPD yang mangkir selama pembahasan, penjabaran dan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2014 dan revisi Ranperda tentang Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Luwu. Tindakan mereka dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap konstitusi, sebagaimana sorotan Fraksi Hanura yang dibacakan Ansar Pandaka.
Meski begitu, delapan fraksi menyetujui dua ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda. Rapat paripurna penetapan perda dipimpin Ketua DPRD Luwu Andi Muharir, Wakil Ketua I Arifin Wajuanna dan Ketua II Ikhsan Sunusi.
Di akhir rapat, sempat muncul interupsi dari salah seorang anggota dewan Wahyu Napeng. Dia memberikan catatan soal hasil gabah pertanian yang diolah sendiri oleh masyarakat dan Pemkab Luwu.
Sekretaris DPRD Luwu Muhamad Syam kemudian membacakan SK penetapan keputusan bersama DPRD dan Bupati luwu dari ranperda menjadi perda soal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014 yang tertuang dalam Perda nomor 9 tahun 2015, setelah di ketuknya palu persetujuan oleh DPRD Luwu.
Bupati Luwu Andi Mudzakkar yang hadir dalam rapat paripurna ini, mengatakan dalam mengelola pemerintahan tidak cukup dengan tata kelola pemerintahan. Sebab sistem pemerintahan sekarang malah mewajibkan pemerintah daerah harus mengejar keuangan yang dimasukkan dalam kas daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Khusus bantuan dari Australia untuk PDAM, menurut Bupati, harus disertai peraturan daerah. Mudzakkar juga berjanji akan segera mengisi jabatan yang lowong dalam waktu dekat, setelah penetapan pertanggungjawaban APBD 2014.
”Sebagai bupati saya punya dasar dan kebijakan dalam mengambil keputusan,” kata Bupati yang akrab disapa Cakka ini. (wan/rus/b)
Kinerja 34 SKPD Lemah dan Buruk
Komentar Anda