pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rp11 Miliar Dana BOS Dibayarkan

SIDRAP, BKM — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat melalui APBN akhirnya cair. Pemerintah Kabupaten Sidrap selaku pengelolah anggaran sudah mulai membayar sekolah melalui rekening khusus untuk tiwulan ketiga 2015 ini, terhitung Senin (24/8).
Dana BOS tersebut ditransfer melalui rekening masing-masing untuk tingkat SD 233 unit, 42 SMP, 15 SMA dan tingkat SMK 8 sekolah. Adapun total jumlah dana yang telah disiapkan untuk keseluruhannya sebesar Rp11 miliar lebih.
Dana tersebut, mulai tingkat SD, SMP dan SMA/SMK untuk membiayai sejumlah kegiatan sekolah sesuai peruntukannya yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sidrap Nur Kanaah Ismail melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Syahrul Syam yang dihubungi melalui telepon selularnya, kemarin mengakui dana BOS triwulan ketiga 2015 sudah mulai dibayarkan secara bertahap kepada semua sekolah penerima manfaat.
Menurut Syahrul, khusus pencairan dana BOS untuk tingkat SD dan SMP, total yang dibayarkan mencapai Rp9 miliar lebih. Dana tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh sekolah, khususnya triwulan ketiga guna memperlancar proses pencairan triwulan keempat.
“Terjadinya keterlambatan pencairan dana BOS dari pusat setiap triwulan, disebabkan karena sejumlah kepala sekolah terlambat mempertanggungjawabkan administrasi pengelolaan dananya,” kata Syahrul.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Hj Nurlinah Hasman mengatakan, dana BOS untuk tingkatan SMA/SMK besarannya mencapai Rp2 miliar lebih yang akan membiayai sejumlah kegiatan sekolah dan siswa.
“Ada 11 item kegiatan sekolah yang dibiayai dana BOS. Termasuk RKS (rencana kegiatan sekolah). Saya sudah ingatkan para kepala sekolah pada pertemuan rapat kerja MKKS khusus kepala SMA/SMK agar mengelolah dana BOS sesuai peruntukannya. Ingat, jangan ada temuan dikemudian hari bahwa penggunaan BOS tidak sesuai juknis dan juklaknya,” tegas Nurlina. (ady/rus/c)


Share


Komentar Anda



Tinggalkan komentar