MAKASSAR, BKM -– Terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga Belopa (GOR), Kabupaten Luwu, Sudarman divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (25/8).
Ibrahim mengatakan, Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sudirman juga telah menyalahgunakan wewenangnya karena tak melaksanakan tugas sesuai fungsinya, pada proyek senilai Rp7 miliar yang bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga tersebut.
Sudarman juga telah memberikan persetujuan pencairan meski mengetahui proyek tidak tuntas sehingga anggaran proyek bisa dibayarkan kepada rekanan sepenuhnya.
Meski demikian, Hakim tidak membebankan kepada terdakwa untuk mengganti uang kerugian negara, karena tidak terbukti telah menikmati uang hasil kejahatan.
Diketahui, anggaran pada proyek tersebut dikucurkan oleh kementerian pada tahun 2011, hanya saja, pelaksanaan pembangunan baru dimulai pada 2012.
Namun hingga akhir tahun 2012 bobot proyek yang dikerjakan hanya mencapai 17 persen saja. Kemudian proyek tersebut dilanjutkan pada 2013, namun pekerjaan tersebut tidak juga tuntas.
Pelaksanaan proyek tersebut juga telah melanggar aturan kontrak kerja karena tidak dilakukan perpanjangan kontrak dan memberikan denda pada rekanan sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan hasil audi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan negara merugi Rp2,1 miliar.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun bui, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menurut Ibrahim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun yang meringankan terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan.
Jaksa Suyanto Reksasumarta menyatakan, akan mempelajari putusan hakim sebelum mengambil sikap untuk menempuh upaya hukum banding atau tidak. “Akan kami harus membahas bersama pimpinan terlebih dulu,” kata Suyanto
Sementara pengacara Sudarman, Syahrir, juga belum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak. “Kami masih pikir-pikir,” singkatnya.
Dalam kasus ini, jaksa juga telah menyeret Ketua Komite Pembangunan GOR, Andi Mudzakkir dan rekanan Daniel Rendeng. Mudzakkir telah divonis selama 16 bulan penjara. Sedangkan Daniel tidak diadili karena telah meninggal dunia saat proses penyidikan. (mat-ril/c)
Terdakwa Kasus GOR Belopa Divonis 1 Tahun Penjara
Komentar Anda