MAROS, BKM — Personil Unit Turjawali Sat Lantas Polres Maros sudah mulai bersikap tegas atas maraknya tranportasi angkutan umum yang menggunakan plat hitam di wilayah Kabupaten Maros.
Kepala Sat Lantas Polres Maros, AKP Ernawati yang dihubungi wartawan Rabu (26/8) kemarin mengatakan, para sopir nakal yang menggunakan plat hitam untuk dijadikan moda transportasi umum antar daerah telah ditindak tegas.
“Tidak ada ampun supir nakal yang nekat memanfaatkan kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum,”tegas Kasat Lantas.
Ernawati menjelaskan, pemberlakuan sanksi terhadap kendaraan pribadi yang didapati mengangkut penumpang dilakukan dalam bentuk tilang ditempat. Adapun optimalisasi pantauan kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum dilakukan dalam bentuk opreasi rutin disejumlah titik.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi yang diduga dijadikan angkutan umum.Tidak ada alasan sopir yang terjaring oprasi, semuanya kami tindak tegas,” ujarnya.
Pelanggaran sopir nakal ini, lanjut Ernawati jelas tidak memiliki izin trayek. Mereka juga dianggap telah mengganggu mata pencaharian kendaraan umum resmi yang beroperasi di wilayah Maros. “Kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang juga kerap kali dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal,” sebut Kasat.
Untuk itu, Ernawati mengimbau para pemilik kendaraan pribadi tidak memanfaatkan mobilnya untuk dijadikan kendaraan umum. Namun jika pemilik kendaraan ingin menjalankan usaha transportasi komersil maka diwajibkan melengkapi izin trayek operasional, sesuai jalur wilayah kabupaten yang dikehendaki.
“Silahkan kalau mau urus izinnya. Bila kendaraan terjaring oprasi maka kami telah menindak tegas dengan cara tilang. Ini sudah menjadi ketentuan sesuai pasal 308 huruf a jo pasal 173 ayat (1) huruf a. Dendanya maksimal Rp500.000,” tutup Ernawati. (ari-ril/c)
Angkutan Umum Plat Hitam Ditertibkan
Komentar Anda