PINRANG, BKM — Kejadian tragis menimpa MN (9), seorang murid kelas IV di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Unggulan Pinrang. Hanya karena dilaporkan temannya saat hendak keluar kelas mengambil sebuah buku, Mahmuddin sang wali kelas menghukum MN dengan cara tidak sewajarnya.
MN dianiaya oleh gurunya hingga mengalami luka lebam pada kedua lengannya, serta memar pada bagian wajahnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami truma berat dan langsung jatuh sakit.
Karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dengan melampirkan hasil visum dari RSUD Lasinrang Pinrang. Informasi yang dihimpun di lingkungan sekolah, kejadian berlangsung, Selasa (25/8). Pelaku bahkan disebutkan sempat pingsan setelah menganiaya korban karena diduga kelelahan saat melakukan pemukulan terhadap MN.
Ibu korban Ulfa M dalam keterangannya, kemarin di
kediamannya mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi di sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung. “Kami meminta pertanggungjawaban oknum guru yang telah melukai anak kami, dan kiranya polisi segera mengusut kasus ini,” pintanya sambil meneteskan air mata.
Ulfa mengatakan, kalaupun anaknya ada salah, seharusnya oknum guru tersebut menghukum dalam batas yang wajar. “Kenapa mesti memakai tindak kekerasan? Kan bisa ditegur atau diberikan hukuman lainnya tanpa dianiaya. Kalau perlu, laporkan kepada kami orang tuanya, kami pasti akan tindaki,” ucapnya.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Dwi Purnomo yang dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. “Laporannya sudah kami terima. Saat ini dalam proses penyelidikan,” terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Bone ini.
Mahmuddin yang berusaha dikonfirmasi, kemarin tidak berhasil. Demikian pula Kepala SDN 08 Unggulan Pinrang. (gun/rus/b)
Aniaya Murid, Guru Dipolisikan
Komentar Anda