MAKASSAR, BKM –Dinas Perhubungan Kota Makassar mengaku seringkali kecolongan oleh ulah sopir truk bertonase delapan ton yang masuk pada siang hari. Biasanya, truk yang membandel tersebut menggunakan jam-jam lengah petugas dishub seperti jam istirahat dan jam makan siang untuk masuk kedalam Kota Makassar.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Humas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Azis Sila kepada BKM, Rabu (26/8).
Azis bahkan membantah jika pihaknya melakukan pembiaran terhadap truk yang leluasa berkeliaran di didalam kota.
“Kita telah menempatkan personel dishub untuk berjaga dibeberapa titik seperti di perbatasan Makassar-Gowa. Hanya saja, kadangkala pihak pengusaha tetap saja membandel dengan berani masuk di jam-jam istirahat atau jam makan personel dishub,” ucapnya, Rabu (26/8).
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas berupa tilang ke sopir truk yang kedapatan beraktivitas disaat jam larangan beroprasi. “Kemarin kita menahan empat unit truk,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Sulsel, Ilyas Iskandar mengatakan, operasional truk dalam kota merupakan ranah Pemkot Makassar. “Itu kewenangan Pemkot Makassar. Jangan mi saya berkomentar,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pemkot sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi acuan dalam menertibkan dan mengatur operasional truk bertonase besar di dalam kota.
Sekadar diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 tahun 2013 yang mengatur tentang jam operasi truk dalam kota terkesan tak bertaji.
Kurangnya ketegasan dari Pemerintah Kota Makassar dalam menindaki truk yang beroperasi di jam-jam terlarang membuat mobil raksasa ini akan tetap memakan korban.
Keinginan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk merevisi Perwali nomor 94 tahun 2013 tersebut belum juga terwujud. Sementara larangan truk 10 roda atau delapan ton, seringkali diakali oleh pelaku usaha dengan mengurangi ban, meski muatan melebihi kuota seharusnya. Bahkan truk mereka dimodifikasi truknya menjadi enam roda.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar mulai geram melihat siap Dinas Perhubungan (Dishub) dan Wali Kota Makassar yang lamban dalam menyikapi revisi perwali truk dalam kota.
Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli mengatakan, larangan yang dibuat untuk truk melintas siang hari sudah tegas. Hanya sikap dishub yang lemah dalam menerapkan aturan tersebut, sehingga masih saja ditemukan truk 10 roda dan enam roda melenggang didalam kota.
Pakar transportasi, Prof Lambang Basri menegaskan, aktivitas truk di jalan mesti mendapat perhatian serius dari pemerintah, melalui dinas Perhubungan dan pihak kepolisian.
Dinas Perhubungan Sulsel maupun Kota Makassar mesti tetap konsisten pada aturan yang berlaku.
“Ada beberapa permasalahan sekaitan dengan pengoperasian truk. Saya menilai pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan aturan, pengaturan tehnis operasi kendaraan truk kurang baik. Sementara disisi lain upaya penyediaan infrastruktur juga sulit dilakukan. Mestinya pemerintah konsisten menjalankan aturan dan pengaturan tehnis operasi truk,”terang Lambang Basri.
Lambang Basri menambahkan, pengaturan tehnis operasi truk mesti dilakukan dengan sebaik-baiknya. Karena kalau tidak, akan menimbulkan dampak buruk atau kerawanan kecelakaan lalu lintas.(arf-rhm/war/c)
Soal Truk, Dishub Sering Kecolongan
Komentar Anda