MAKASSAR, BKM — Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad sebagai tersangka kembali menggantung.
Tim jaksa penuntut sejauh ini mengaku belum dapat melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Makassar dengan alasan masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami tetap harus melakukan koordinasi kepada pimpinan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Deddy, Senin (5/10).
Menurut Deddy, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, Muhammad Yusuf, selaku ketua tim jaksa penuntut telah terbang ke Jakarta. Kemungkinan, kata dia, pekan ini sudah ada petunjuk dari pihak Kejaksaan Agung terkait pelimpahan berkas kasus tersebut. “Kami akan ikuti arahan pimpinan saja,” singkat Deddy.
Deddy menilai hasil ekspose internal tim jaksa penuntut menyatakan kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu telah layak untuk dilimpahkan.
Setelah pada Kamis lalu Abraham mendatangi kantor Kejari Makassar untuk wajib lapor, Abraham kembali melakukan wajib lapor ke penuntut umum pada Senin (5/10) sekitar pukul 11.50 wita.
Abraham berada di ruang Kajari Makassar hanya sekitar 30 menit. Hingga wajib lapor ke dua, Abraham masih tetap menolak untuk berkomentar seputar kasus yang menjeratnya. Dengan mengenakan setelan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana kain hitam, Abraham keluar dan langsung menuju kendaraan yang mengantarnya berplat nomor DD 1496 MV warna hitam.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Abraham, Abdul Azis, kepada wartawan mengaku tidak ada hal baru dalam wajib lapor kedua kliennya.
“Klien kami hanya tandatangan keterangan wajib lapor, selebihnya hanya cerita lepas,” kata dia.
Azis juga mengaku belum mendapat kejelasan terkait jadwal pelimpahan kasus kliennya. Namun pihaknya tetap berharap agar kejaksaan mengeluarkan surat penghentian penuntutan. ” Kejaksaan pasti lebih bijak menangani kasus tersebut,” tuturnya. (mat-ril/b)
Pelimpahan Kasus Abraham Tunggu Petunjuk Kejagung
×





