MAKASSAR, BKM–Ratusan warga Bulogading yang menolak eksekusi lahan di wilayahnya kembali turun ke jalan, Senin (23/11) pagi. Kali ini mereka tak hanya memblokir jalan. Warga mulai beringas melempari puluhan toko di Jalan Somba opu.
Warga bersikukuh akan melakukan aksi lebih beringas jika eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Makassar tetap dilaksanakan. Sejumlah spanduk serta batu terlihat terpajang serta berserakan di Jalan Somba Opu.
Hingga Senin siang, ratusan warga masih berjaga-jaga. Di jalanan hanya terlihat batu berserakan. Ruas jalan pun lengang. Para pengendara memilih tidak melintas di lokasi dengan dalih keamanan. Sejumlah pot bunga bunga yang berjejer diemperan toko juga hancur akibat amuk warga.
Toko Losari yang menjual kerajinan khas Sulsel adalah salah satu yang jadi korban. Toko ini kacanya hancur kena lemparan batu.
Aksi pengrusakan yang dilakukan warga mulai pukul 05.00 Wita. Pada siang hari, amuk warga mulai mereda dan Jalan Somba Opu kembali normal. Salah seorang pemilik toko yang jadi korban pengrusakan merasa heran dengan ulah warga.
“Kita yang tidak tahu apa-apa harus menanggung akibatnya,” kata pemilik toko yang enggan disebutkan jati dirinya.
Selain itu, kata dia, tokonya harus tutup karena ditakuti ada aksi susulan dari warga yang anarkis.
“Kita masih was-was. Takutnya, warga Bulogading kembali melakukan pengrusakan. Makanya toko saya tutup dan pegawai saya liburkan sementara,” katanya.
Salah seorang warga Bulogading bernama Raja yang ditemui BKM mengatakan, ada 43 rumah warga yang dihuni 53 Kepala Keluarga yang akan dieksekusi.
“Kita selaku warga Bulogading menolak secara tegas pelaksanaan eksekusi,” kata Raja.
Raja mengatakan, warga akan terus tetap bertahan hingga tetes darah penghabisan dan akan terus melakukan pemblokiran jalan. Alasannya, seluruh warga Bulogading sudah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun silam.
Raja mengungkapkan, dirinya tinggal di Bulogading sejak tahun 1990. “Sampai saat ini kita belum tahu siapa yang mengugat tanah ini, ” tandasnya.
Raja menuturkan, rata-rata warga yang menempati lahan tersebut, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tapi ada juga yang sudah punya sertifikat hak milik,” ujarnya.
Raja secara tegas meminta agar Pengadilan Negeri Makassar membatalkan surat eksekusi lahan warga Bulogading. Selain itu dia meminta kepada Pemerintah Kota Makassar memberi perlindungan penuh hak tanah warga Bulogading.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, pengadilan tetap akan melaksanakan eksekusi lahan warga Bulogading.
“Eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada alasan bagi warga untuk menghalang-halangi proses eksekusi,” tegasnya.
Eksekusi belum dapat dilaksanakan Senin kemarin, kata Ibrahim, karena pertimbangan keamanan. Ada juga surat permintaan penundaan eksekusi dari Kapolrestabes Makassar.
Namun Ibrahim tidak menampik bahwa pihak pengadilan tetap akan melaksanakan eksekusi, hanya saja dia belum bisa memastikan kapan akan dilakukan. “Pokoknya dalam waktu dekat, kami akan eksekusi,” tandasnya.
Tolak Eksekusi, Warga Rusak Toko di Somba Opu

×





