MAKASSAR, BKM — Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel, tetap ngotot menolak anggaran proyek Wisma Negara dimasukkan dalam usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2016 sebesar Rp51 miliar.
Alasan Komisi D, karena dewan telah membaca surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) berisi moratorium terhadap penganggaran dan pembangunan wisma negara.
Isi surat itu menekankan, penganggaran untuk gedung baru sebaiknya dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya di kawasan Mamminasata.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif, membenarkan penolakan itu. Menurut mantan Kepala Dinas Bina Marga Sulsel itu, Komisi D menolak karena ada surat dari Sekretariat Negara (Setneg) yang mengikuti keputusan Menteri Keuangan untuk melakukan moratorium pembangunan gedung baru.
“Atas dasar itulah Komisi D menolak anggaran Wisma Negara dimasukkan dalam drafr usulan APBD Pokok 2016,” jelas Abdul Latif ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/11).
Namun penolakan Komisi D itu tidak membuat Pemprov Sulsel patah semangat. Malah usulan anggaran sekitar Rp51 miliar untuk Wisma Negara tetap diperjuangkan agar bisa masuk dalam APBD Pokok 2016.
Pemprov, kata Abdul Latif, sudah melakukan konsultasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel. Dan disepakati untuk mengonsultasikan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”Jadi, baru komisi D yang menolak,” jelas Latif.
Latif juga masih optimis usulannya masuk dalam APBD Pokok 2016, karena Wisma Negara sudah ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga rencana strategi (renstra) program ini menguat di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim).
“Kita harus terima apa yang menjadi keputusan Komisi D untuk kemudian dikonsultasikan lagi,” kata Sekprov.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sulsel, Ariady Arsal mengatakan, Komisi D secara tegas menentukan sikap menolak memasukkan usulan anggaran untuk Wisma Negara ke draft APBD Pokok 2016.
“Kita tolak masukkan dalam APBD Pokok berdasarkan surat Mensesneg yang menyarankan moratorium pembangunan gedung baru. Acuan itulah yang membuat Komisi D menolak Wisma Negara dimasukkan dalam draft APBD Pokok 2016,” kata Ariady via telepon ke BKM, kemarin.
Dia melanjutkan, sebenarnya, jika surat mensesneg itu tidak ada, pihaknya mempertimbangkan untuk memasukkan dalam draft APBD seperti yang dilakukan dalam penganggaran untuk Wisma Negara tahun lalu.
“Ada janji Wisma Negara dibiayai pusat. Jadi kita serahkan ke pusat soal itu,” jelas Ariady.
Dia menegaskan, tidak ada lagi istilah konsultasi ke Mendagri terkait penganggaran Wisma Negara karena keputusan Komisi sudah bulat untuk menolak.
“Kecuali ada akal-akalan eksekutif dan di sana disetujui, bisa saja. Sehingga jika tiba-tiba ada di rencana kerja anggaran (RKA), Komisi D akan periksa itu karena tidak pernah disetujui,” kata Ariady.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel mengatakan, masalah anggaran Wisma Negara hingga saat ini masih dimasukkan dalam list usulan dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman.
“Usulannya masih dimasukkan. Namun dibold atau dipertimbangkan untuk dikonsultasikan ke Kemendagri,” kata Agustinus. (rhm/b)