Site icon Berita Kota Makassar

Tim Advokasi Kaboro Tuding Pengangkatan Honorer di Torut Bernuansa Politis

BKM/IST MELAPOR - Ghemaria memperlihatkan dukumen serta hasil laporan yang dia bawa ke Kemen PAN dan Reformasi Birokrasi, belum lama ini.

BKM/IST MELAPOR - Ghemaria memperlihatkan dukumen serta hasil laporan yang dia bawa ke Kemen PAN dan Reformasi Birokrasi, belum lama ini.

MAKASSAR, BKM — Pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan Frederik Batti Sorring saat menjabat Bupati Toraja Utara beberapa waktu lalu dinilai bernuansa politik dan sangat mencederai perasaan masyarakat Toraja Utara.
Soalnya, pengangkatan tenaga honorer tersebut menyalahi ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2007 dan PP nomor 56 tahun 2012. Kedua PP tersebut dipertegas lagi dalam surat edaran Kemendagri Nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Advokasi pasangan calon Dr Kalatiku Paembonan-Yosia Rinto Kadang (Kaboro), Ghemaria Parinding, SH, MH, Minggu (6/12).
Sebelumnya, Ghemaria berkunjung ke redaksi BKM dengan memperlihatkan sejumlah dokumen pelanggaran yang dilakukan Frederik. Menurutnya, bupati saat itu mengangkat tenaga honorer sebanyak 2.472 untuk dinas pendidikan. Pengangkatan dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama sebanyak 1.476, kemudian pengangkatan kedua sebanyak 647 orang dan pengangkatan ketiga sebanyak 59 tenaga honorer.
“Ini merupakan pelecehan bagi orang Toraja Utara, karena membodo-bodohi para sarjana untuk direkrut sebagai tenaga honorer meski sudah dilarang,” ujar pemilik kantor pengacara Ghemaria Parinding & Patners ini.
Ia menjelaskan, bahwa tahun 2014 jumlah pengangkatan tenaga honorer pada Dinas Pendidikan sebanyak 1.476 orang yang surat keputusan pengangkatannya telah diperpanjang pada 1 Juni 2015.
Kemudian, katanya, 5 September 2015 keluar surat edaran Kepala Dinas Diknas Nomor 1090/DP-TU/Sek.1/IX/2015 tentang penarikan kembali SK pengangkatan tenaga kontrak daerah dan ditinjau ulang sehubungan anggaran perubahan baru disahkan 21 Oktober 2015.
Surat edaran Kadis Diknas ini membuat tenaga honorer resah dan setelah mereka dikumpulkan dan diberi pengarahan bahwa SK sebagai tenaga honorer dapat dilanjutkan bila bersedia mendukung calon nomor urut 2, Frederik B Sorring dan Frederik Buntang Rombelayuk sebagai petahana.
Untuk itu, Ghemaria telah melaporkan perbuatan Sorring ke Kementrian Pedayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Saya sudah melaporkan hal ini ke Kemenpan RB agar ditindaklanjuti karena merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dimana menjadikan orang sebagai obyek transaksi politik. Ini lebih sadis dari money politik,” ujarnya.
Ghemaria juga memperlihatkan bukti lain berupa dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD). Dalam dokumen tersebut Sorring yang kembali maju di Pemilukada Torut meyakinkan para tenaga kontrak dengan memperlihatkan usulan anggaran pada APBD Perubahan 2015 sebesar Rp700 juta lebih. (rif/cha/adv/b)

Exit mobile version