MAROS, BKM — Satu persatu jaringan narkoba Sapiria, Makassar dibekuk polisi. Yang terbaru adalah penangkapan Anriyani, warga Jalan Sunu Lorong 2 Kompleks Sapiria, Makassar.
Cewek berusia 16 tahun ini diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Maros, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendra Suryanto. Anriyani ditangkap di kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan Ranggong, Makassar, Senin (18/1) pukul 09.30 Wita.
BKM/ASKARI
KURIR NARKOBA-Anriyani memegang paket yang diduga berisi sabu, saat tertangkap petugas di kantor salah satu ekspedisi Jalan Ranggong, Makassar, Senin (18/1). Polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu. Saat itu, ia hendak menjemput paket kirimannya yang sebelumnya diamankan petugas cargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pada hari Sabtu (16/1).
Kepada BKM, kemarin Kasat Narkoba Polres Maros menginformasikan, penangkapan terhadap kurir narkoba jaringan Sapiria itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan yang dilaporkan petugas cargo bandara. Kepada polisi, petugas cargo menyampaikan bahwa mereka telah mengamankan paket kiriman narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Ari yang berlamat di Jalan Melati Nomor, Ambon.
Untuk memuluskan aksinya agar barang tersebut tidak diketahui petugas, tersangka mengaku kalau paket kiriman ini berupa kaset. Namun ternyata di dalamnya terdapat dua saset yang diduga sabu, empat lembar pakaian bekas dan empat potongan batubata.
”Jika dilihat secara manual, paket kiriman narkoba ini tidak mencurigakan. Karena paketnya sangat berat sesuai dengan isi yang dilaporkan tersangka saat hendak mengirimkan barang ke petugas ekspedisi,” jelas AKP Hendra, kemarin.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Berkat kerja sama polisi dengan petugas bandara, paket kiriman narkoba yang dikemas secara rapi itu berhasil digagalkan. Sabu itupun kemudian diserahkan petugas Polsek Bandara ke Satuan Narkoba Polres Maros.
Dari sinilah kemudian petugas melakukan pengembangan. Paket tersebut kemudian dibawa kembali ke kantor ekspedisi yang ditempati tersangka untuk mengirim.
Polisi meminta ke petugas ekspedisi untuk menghubungi nomor telepon selular tersangka yang tertulis di paket kirimannya. Ia diminta untuk menjemput kembali paket tersebut, dengan alasan alamat yang dituju di Ambon salah.
Tak lama kemudian, tersangka muncul ke kantor ekspedisi guna menjemput kembali paketnya. Dengan percaya diri dan tanpa curiga, tersangka masuk ke ruang pelayanan ekspedisi untuk mengambil barangnya.
Sebelum mengambil barang, tersangka harus menandatangani bukti penerimaan kembali dari petugas ekspedisi. Setelah itu ia beranjak keluar dan bermaksud hendak pulang.
Polisi yang sedari tadi sudah disebar di sekeliling kantor ekspedisi langsung melakukan penangkapan. Anriyani pun tidak bisa bertugas, karena dari tangannya polisi menemukan barang bukti yang diduga narkoba.
”Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kunci Kasat Narkoba.
Tersangka Anriyani mengaku mendapat imbalan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali mengirim paket sabu. Narkoba tersebut ia dapat dari salah seorang bandar narkoba jaringan Sapiria.
”Saya disuruh temannya untuk mengirim, dengan menggunakan nama saya. Setiap kali mengirim, memang sudah ada alamat yang ditulis dalam boks pengiriman. Saya tinggal mengantar ke ekspedisi pengiriman barang lewat udara,” ujarnya.
Setelah tertangkap polisi, orang yang menyuruh Anriyani tidak lagi diketahui keberadaannya. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga sebagai bandar tersebut. (ari/rus/b)
Cewek 16 Tahun Kurir Narkoba Sapiria

BKM/ASKARI KURIR NARKOBA-Anriyani memegang paket yang diduga berisi sabu, saat tertangkap petugas di kantor salah satu ekspedisi Jalan Ranggong, Makassar, Senin (18/1). Polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu.