Gojentakmapan
Dewan Percepat Penetapan Tiga Ranperda

MAROS, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros mulai menggenjot pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) setelah diserahkan pihak eksekutif, Rabu (20/1).
Tiga ranperda masing-masing, Tentang Penataan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2006 tentang ADD.
Ketua DPRD Maros AS Chaidir Syam menuturkan, tiga Ranperda ini merupakan peraturan daerah yang dianggap sangat penting. Pasalnya, Desa memerlukan regulasi yang jelas dan transparan dalam pengelolaan anggarannya.
” Apalagi saat ini desa akan mendapatkan dana alokasi desa yang lebih meningkat. Jadi tiga ranperda ini perlu kita tetapkan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Menurutnya, Ranperda pencabutan perda nomor 1 tahun 2006 tentang ADD kabupaten Maros tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk tertibnya administrasi perda yang dimaksud perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dia berharap pembahasan ranperda itu bisa menggunakan waktu maksimal tiga bulan untuk seluruh Ranperda.
“Kami minta waktu sekitar 3 bulan untuk merampungkan pembahasan ranperda ini, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” urainya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Maros Baharuddin menjelaskan, Ranperda penyelenggaraan pemerintahan desa akan mengatur tentang perangkat desa. Beberapa diantaranya kepala desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Mereka juga diberikan wewenang untuk mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
Terkait Ranperda penataan desa, Baharuddin menjelaskan, Ranperda ini akan mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa. Pada pembentukan desa sebagaimana dimaksud adalah batas usia desa induk itu paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga.
Baharuddin berharap dengan diserahkannya ketiga Ranperda ini, mampu meningkatkan kinerja aparat desa.
“Sebelumnya sudah ada lebih 20 Perda yang mengatur tentang desa dan perangkatnya. Kita berharap dengan disahkannya nanti Ranperda desa ini menjadi Perda, maka aturan tentang desa itu kian mantap,” ujarnya. ( ari-ril/c)
-
Gojentakmapan3 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Headline2 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Headline3 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen
-
Bisnis4 minggu ago
IndiHome Telah Menjangkau 499 Kota dan Kabupaten
-
Bisnis4 minggu ago
Kahf Luncurkan Oud Universe Collection Eau de Parfum
-
Bisnis4 minggu ago
Jajaran Laptop Gaming dan Monitor Predator Terbaru Acer di CES 2023
-
Photo3 minggu ago
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melakukan inspeksi atau pengecekan kondisi unit mobil
-
Headline6 hari ago
Mendagri Minta Hentikan Terima CPNS dan PPPK