Sulselbar
Polres Tator di Peradilankan Mantan Legislator

MAKALE,BKM — Penetapan Omba sebagai tersangka pengrusakan oleh Polres Tator berbuntut panjang. Ombak melalui keluarganya Titin Patrianti dan tim pengacara Gema Parinding akan melayangkan Pra Peradilankan kepada pihak Polres.
Kuasa hukum Ombak Gema Parinding menjelaskan jika melihat motif kejadian di lapangan dan keterangan sejumlah saksi sangat ironi Ombak Sandang dijadikan tersangka. Apalagi Ombak tidak berada di TKP saat terjadi pengrusakan alat berat milik PT Pamply.
”Sebagai kuasa hukum saya akan mendampingi pemeriksaan Ombak sebagai tersangka, Jumat (22/1),” jelas Gema.
Tapi melihat topik perkara di laporkan Lisna yakni kasus pengrusakan dan telah dilapor balik oleh pihak keluarga Ombak dalam kasus penyerobotan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Matius M Tappi saat dikonfirmasi mengakui penetapan Ombak tersangka didasari alat bukti dan keterangan sejumlah saksi sehingga dijerat pidana penjara kurang dari 5 tahun karena melanggar pasal 406 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP terhitung 26 Desember 2015.
Sebelumnya dua anggota DPRD Tator Manga Rante Patila (Golkar) dan JK Tondok (PKPI) Toraja Utara dengan masa hukuman 1,6 bulan dan Johanis Amping Situru (6 tahun) pekan lalu dieksekusi Kejaksaan Negeri Makale atas Sedangkan Amping dieksekusi Kejaksaan Negeri Makassar baru-bari ini setelah Kejari menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Meski Amping menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) namun statusnya di DPRD Tana Toraja juga terancam dari partainya di PAW.
Di DPRD Tator MR Patila kemungkinan akan diganti Omba Sandang dari Partai Golkar.
Pihak keluarga menilai penetapan Ombak sebagai tersangka hanyalah penzaliman karena ditengarai berbauh politik oleh oknum tertentu.
Keluarga Ombak Titin kepada BKM Rabu (20/1) di Mebali saat mendampingi pihak BPN melakukan pengukuran ulang tanah lokasi penebangan pohon pinus sebelumnya.
”Jika ada pihak merasa dirugikan kegiatan penebangan pohon pinus di Pa`bakka saya yang bertanggungjawab. Sebab saya yang membuat kesepakatan dengan PT Pamply, kenapa Ombak dilapor dan dijadikan tersangka,” tegas Titin. (gus/C)
-
Gojentakmapan3 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Headline2 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Headline3 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen
-
Bisnis4 minggu ago
IndiHome Telah Menjangkau 499 Kota dan Kabupaten
-
Bisnis4 minggu ago
Kahf Luncurkan Oud Universe Collection Eau de Parfum
-
Bisnis4 minggu ago
Jajaran Laptop Gaming dan Monitor Predator Terbaru Acer di CES 2023
-
Photo3 minggu ago
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melakukan inspeksi atau pengecekan kondisi unit mobil
-
Headline6 hari ago
Mendagri Minta Hentikan Terima CPNS dan PPPK