SIDRAP, BKM — Seorang pekerja outsourcing yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Sulsel Wilayah Sidrap bernama Yusran Jusman, membawa kabur uang pajak kendaraan bermotor yang nilainya diperkirakan sebesar Rp100 juta.
Hal itu terungkap setelah sejumlah wajib pajak menyerahkan yang kepada Yusran untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun setelah ditunggu cukup lama, pengurusan tersebut tak kunjung.
Para korban mengetahui pajak motor kendaraan miliknya belum diperpanjang setelah melakukan pengecekan di Samsat Sidrap. Ternyata laporannya belum masuk, sehingga wajib pajak ini terdaftar sebagai penunggak.
“Yang bersangkutan masih tenaga honorer lepas dan akan segera dilakukan pemecatan sebagai tenaga outsourcing di UPTD,” kata Kepala UPTD Dispenda Sulsel Wilayah Sidrap, Florenswati Makka, Rabu (10/2).
Untuk menutupi dana yang dibawa kabur itu, kata Florenswati, pihaknya kini mencari solusi dengan mengambil anggaran lain untuk mengganti uang pajak tersebut.
“Ini untuk menyelesaikan tunggakan wajib pajak yang telah dirugikan. Semua pembayaran pajak yang dibawa lari itu akan diselesaikan secara bertahap,” katanya.
Selain itu, tambahnya, saat ini pihaknya sementara melakukan pendekatan kepada orang tua Yusran untuk menyelesaikan masalah itu secara bertahap agar wajib pajak tidak dirugikan. “Saya sekarang di Makassar, sementara mendekati orang tuanya untuk menyelesaikan masalah itu secara bertahap agar wajib pajak tidak dirugikan,” kata Florenswati.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, kemarin sore menegaskan bahwa Yusran bukan staf UPTD, melainkan tenaga outsourcing.
”Dia belum terdaftar sebagai staf UPTD. Tindakannya dilakukan di luar dan belum masuk loket. Jadi kita belum tahu pasti berapa besaran uang yang dibawa kabur, karena tidak terdata,” jelas Tautoto.
Diakui Kadispenda, sudah ada beberapa wajib pajak yang datang mempertanyakan pengurusan perpanjangan STNKnya yang uangnya diambil Yusran. Kepada mereka disampaikan bahwa Yusran bukanlah staf UPTD.
”Karena itu, kita imbau kepada wajib pajak saat mengurus perpanjangan surat-surat kendaraannya. Langsung saja ke loket yang telah disediakan,” kata Tautoto. (ady/rus/b)
Outsourcing Dispenda Bawa Kabur Uang Pajak Rp100 juta
