pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Nelayan Terima Bantuan Dua Unit Kapal Rengge

JENEPONTO, BKM — Dua kelompok nelayan di Kabupaten Jeneponto menerima bantuan dua unit kapal kayu Rengge beserta alat tangkap ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Bantuan diserahkan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar di aula kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jeneponto, Jumat (12/2).
Kedua kelompok nelayan yang menerima bantuan, yakni Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pantai Pabiringa, Keluarahn Pabiringa, Kecamatan Binamu serta KUB Nelayan Jaya di Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala.
Dua kapal tersebut masing-masing diberi nama KM Maritim 105 dan KM Maritim 104. Adapun bantuan diterima langsung ketua dari kedua kelompok nelayan.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengaku jarang turun ke perkampungan nelayan lantaran intens ke pusat mencari bantuan. Salah satu yang berhasil diterima, kata Iksan, dua kapal bantuan kepada neayan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI.
“Saya jarang bertemu saudara-saudara nelayan, karena saya lebih sering ke Jakarta. Tapi kerja keras itu menghasilkan dengan bantuan dua kapal Rengge lengkapmi juga peralatan tangkap dan navigasinya. Saya harap bisa dioperasikan dengan baik,” terang Iksan.
Iksan juga berjanji, untuk tahun 2016, bantuan berupa kapal bisa bertambah. Dia menargetkan bantuan kapal sampai lima unit untuk kelompok nelayan yang belum menerima.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jeneponto, Syamsu Rizal mengatakan, dua kapal tersebut bersumber dari APBN Tahun 2015 dengan nilai Rp2,4 miliar.
“Bantuan ini dari Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Unutk dua kapal lengkap dengan peralatannya menghabiskan anggaran Rp2,4 miliar. Kami harap bantuan ini bisa meningkatkan produksi perikanan di wilayah kita dan memberi dampak kesejahteraan bagi nelayan di dua daerah ini,” harap Rizal.
Rizal mengimbau, dua kelompok nelayan yang menjadi penerima bantuan sedianya mengoperasikan kapal tersebut. Pasalnya, jika selama enam bulan kapal tidak beroperasi, maka pihaknya berhak untuk mengalihkan kapal-kapal itu ke kelompok nelayan lain.
“Bila belum dioperasikan selama enam bulan ke depan atau terhitung dari sekarang, maka saya berhak mengamankan kapal itu untuk selanjutnya akan dipindahtagankan ke kelompok lain yang lebih siap dan mampumengopersikan kapal tersebut,” tegasnya. (krk)




×


Nelayan Terima Bantuan Dua Unit Kapal Rengge

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar