pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengguna Ijazah Palsu Ditetapkan Tersangka

SIDRAP, BKM — Penyidik Reskrim Polres Sidrap, menetapkan 14 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sidrap, sebagai tersangka kasus ijazah palsu Tiga diantaranya yakni JN, FR dan RM dijerat pelanggaran korupsi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata, melalui Kaurbin Ops, Ipda Abdul Samad, mengatakan berkas perkara JN, FR dan RM telah hampir rampung.
“Berkasnya dalam proses finalisasi, termasuk berkas perkara milik 11 tersangka sebagian telah diserahkan ke kejaksaan. Ada beberapa berkas perkara dikembalikan jaksa untuk dilengkapi,” ujar Samad, Kamis, (11/2).
14 tersangka yang mencantol ijazah strata satu (S1) milik Sekolah Tinggi Sosial dan Ilmu Pemerintahan (STISIP) Muhammadiyah, Sidrap itu, dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
“Jadi semuanya dijerat pasal pemalsuan surat dulu, kemudian tiga tersangka diantaranya, yakni JN, FR dan RM itu, selanjutnya dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tambahnya.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, menegaskan, pihaknya sangat serius menangani kasus ijazah abal-abal yang menyeret 14 oknum PNS di Sidrap tersebut.
“Anggota kami sangat serius menangani kasus yang telah menjadi perhatian publik di Sidrap tersebut. Sebentar lagi, kasusnya akan bergulir ke meja hijau untuk memastikan apakah perbuatan 14 oknum PNS itu dinilai bersalah atau tidak,” ujar AKBP Anggi. (ady/C)




×


Pengguna Ijazah Palsu Ditetapkan Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar