MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus menggenjot pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Barat (Sulbar), Tenri Nur Imawati.
Sebelumnya penyidik telah menyeret dua tersangka dan telah divonis bersalah. Keduanya ialah, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Sulbar, Samiran, telah divonis selama 1 tahun 11 bulan penjara.
Mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar, Taufik, yang telah di vonis 1 tahun 10 bulan penjara dan kini tengah menjalani hukuman pidananya.
“Kita usahakan secepatnya tuntaskan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Minggu (14/2).
Salahuddin mengatakan, masih ada beberapa saksi lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Menurut Salahuddin, setelah pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka telah rampung, kasus ini sudah bisa di tahap dua.
“Kemungkinan kasus ini, akan disidangkan di Sulbar. Tapi tergantung nanti jaksanya,” tandasnya.
Salahuddin juga tidak meanmpik, bahwa pihak penyidik menargetkan, akan segera merampungkan kasus ini hingga akhir maret bulan depan.
“Penyidik targetkan akhir maret, kasus ini sudah bisa di tahap dua,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan fakta dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2007, total anggaran Bansos hanya Rp23 miliar. Namun pada laporan realisasi penggunaandana bansos Sulbar membengkak hingga Rp25 miliar, dan kegiatan tersebut dilaporkan fiktif.
Penggunaan dana yang dianggap fiktif antara lain, laporan penggunaan dana bansos untuk membiayai pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju, dengan total anggaran Rp600 juta yang mana masing-masing mendapat alokasi kucuran dana Bansos sebesar Rp300 juta.
Temuan lain, adanya pembayaran Rp400 juta kepada sebuah perusahaan event organizer (EO) untuk membiayai penyambutan kedatangan pejabat Negara pada tahun 2007. Namun realisasi pada tahun 2007 pejabat Negara yang dimaksud tidak pernah datang ke Sulbar, ironisnya dana Rp400 juta yang digunakan tidak pernah dikembalikan ke kas daerah. (mat-ril/c)
Kasus Bansos Sulbar Segera ke Meja Hijau
×





