MAMUJU, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar melalui Biro Ortala Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene, telah melakukan konsultasi kelembagaan di Biro Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini. Menurut Kepala Birop Ortala, Yakub F Solong, ketika dihubungi BKM, Jumat (12/2), apa yang diusulkan merupakan keinginan dari Pemkab Majene untuk membentuk kelembagaan baru, yakni perpustakaan.
”Kami saat ini masih sedang berada di Jakarta. Kami mengkonsultasikan mengenai kelembagaan baru yang akan dibentuk Pemkab Majene, yakni perpustakaan di Dirjen Otda kantor Kemendagri. Dari hasil konsultasi kami dengan Dirjen Otda disampaikan kalau belum bisa melakukan pembentukan kelembagaan baru karena belum ada perubahan pada PP 41terbit,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 tentang kelembagaan daerah, saat ini tidak berlaku setelah terbitnya UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. ”Sampai saat ini belum ada peraturan tentang kelembagaan, Kalau ada kabupaten dan kota yang membenrtuk kelembagaan baru, maka secara hukum lembaga tersebut lemah dan tidak sah secara hukum,” paparnya.
Yakub menambahkan, masalah kelembagaan itu memang telah ada aturan dan mekanismenya di daerah. Jadi setiap kabupaten dan kota yang akan membentuk kelembagaan baru, maka semestinya harus melakukan konsultasi lebih awal ke Pemprov. Karena keberadaan Biro Ortala pada setiap provinsi, memang telah diberikan tugas dan kewenangan. Yakni memberikan penjelasan bagi setiap kabupaten dan kota yang akan membentuk kelembagaan baru, harus melihat dan merujuk pada aturan yang ada.
”Biro Ortala pada setiap provinsi sudah jelas kewenangannya. Yakni selaku perpanjangan tangan pada pihak Kemendagri melalui kewenangan Dirjen Otda. Sama halnya yang kami sampaikan dari awal sebelum bertolak ke Jakarta kepada Pemkab Majene. Tetapi tetap bersikukuh ke Jakarta. Akhirnya tidak ada juga hasil yang dicapai,” kata Yakub. (ala/mir/c)
Kemendagri Tolak Lembaga Baru Pemkab Majene
×





