pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kadin-KPPU Bentuk Tim ‘Adili’ MTIR

MAKASSAR, BKM — Kemarahan Wakil Presiden, Jusuf Kalla beberapa pekan lalu terkait pembangunan Pasar Sentral, disikapi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan, Zulkarnain Arief dengan menerbitkan surat keputusan yang membentuk Tim 9.
Keberadaan perusahaan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) dalam mengelola pasar sentral Makassar segera diteliti dan dievaluasi Tim 9 Kadin Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Jumat kemarin telah digelar rapat koordinasi Kadin Sulsel denga KPPU. Rapat dipimpin langsung Zulkarnain Arief selaku Ketua Umum Kadin Sulsel, dan Kamser Lumbanradja, Komisioner KPPU Pusat, didampingi Ramli Simanjuntak, Kepala KPD KPPU Makassar.
Surat Keputusan KADIN Sulsel nomor : 545/K.10/KADIN/VI/2016 tentang pembentukan tim fasilitator antara investor dan pedagang pasar sentral, terdiri dari H Jamaluddin Djafar (ketua), H Zulkifli Gani Ottoh (wakil ketua), Ziaur Rahman Mustari (sekretaris), H Irwan Intje, H Arief Mone, HM Surachmat Arief, Hj Sukmawaty Sinrang, Taqiuddin Djabbar, dan Hermina Donna masing-masing sebagai anggota.
“Tujuan pembentukan Tim 9 ini dan kerja sama dengan KPPU, semata-mata untuk memfasilitasi antara MTIR dengan para pedagang Pasar Sentral, terutama menyangkut harga dan segala hal yang terkait,” ujar Zulkarnain Arief.
Pihak KPPU sendiri akan mengevaluasi, sekaligus meneliti keberadaan MTIR sebagai pengelola Pasar Sentral.
Dalam rapat koordinasi itu, terungkap banyak masalah yang harus segera diteruskan kepada manajemen PT MTIR. Dasar penentuan harga permeter persegi yang banyak dikeluhkan pedagang, mendapat perhatian serius peserta rapat. Selain itu, peran dan keberadaan PT MTIR sebagai pengelola Pasar Sentral pun akan diteliti dan dievaluasi.
“Kita perlu segera meneliti dan mengevaluasi, apakah tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli, atau regulasi lainnya,” jelas Ramli Simanjuntak.
Selanjutnya menurut Kamser Lumbanradja, tugas dan wewenang KPPU adalah memperkarakan dan atau menghukum. Selain itu, lanjutnya, KPPU melakukan advokasi, pengendalian/merger, penegakan hukum dan pengawasan kemitraan.
Salah seorang peserta rapat, Zulkifli Gani Ottoh yang juga Pelaksana Tugas Ketua Umum Kadin Kota Makassar, menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pimpinan PT MTIR. “Kita juga akan libatkan KPPU dalam pertemuan mendatang, serta wakil pedagang Pasar Sentral, agar semua bisa diselesaikan dengan baik. Semaksimal mungkin kita hindari masalah hukum. Itupun apabila bisa dengan musyawarah mufakat,” beber Zugito, panggilan akrab Zulkifli Gani Ottoh. Guna mewujudkan maksud tersebut, menurut Zugito, pimpinan PT MTIR, Jhon Theodore sudah menyatakan kesediaan menghadiri pertemuan yang akan digelar Kadin Sulsel bersama KPPU.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat marah terhadap pimpinan PT MTIR ketika berkunjung ke Pasar Sentral, Makassar pekan lalu. Wapres memerintahkan gubernur, wali kota dan Kadin Sulsel segera mengevaluasi harga yang diterapkan MTIR.
”Atas perintah itulah, sekarang kami tindaklanjutinya. Terutama mengevaluasi harga, dari Rp 20 juta hingga Rp 90 juta permeter persegi,” jelas Zulkarnain Arief.
Di tempat terpisah, Pemkot Makassar kembali melanjutkan pertemuan bersama pihak PT MTIR dengan para pedagang Pasar Sentral Makassar di Baruga Anging Mammiri, Rujab Walikota, kemarin.
Pertemuan yang dipimpin Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto ini dihadiri Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam, dan asosiasi pedagang. Salah satunya Asosiasi Pedagang Informal Makassar Mal (ASPIM) serta pihak Kepolisian.
Dalam pertemuan kali ini, Dirut PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam nyaris terlibat adu jotos dengan Bagian Perencanaan pihak PT MTIR, Yusuf Muhammad. Indisen tersebut bermula saat salah satu pihak dari MTIR menuding PD Pasar Makassar Raya tidak komitmen terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama dengan pihak MTIR beberapa waktu lalu.
Belum sempat terjadi kontak fisik, kedua belah pihak segera dipisahkan untuk kemudian melanjutkan pembahasan dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Sentral.
“Seperti yang dikatakan Pak Wali, jangan bicarakan permasalahan yang dulu, melainkan kita harus membicarakan permasalahan yang sekarang ini untuk dicarikan solusi,” kata Rahim Bustam.
Sementara itu, Bagian Perencanaan pihak PT MTIR, Yusuf Muhammad enggan untuk berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, apa yang disampaikannya itulah sebenarnya terjadi di lapangan, atau sesuai dengan fakta dan realita yang ada di waktu dulu. Hanya saja, pihak PD Pasar Makassar Raya tidak menerima apa yang disampaikan.
“Saya tadi cuma sampaikan fakta dan realita, dimana kalau service cash untuk kios yang ada itu murah dengan subsidi harga yang kami berikan. Khususnya subsidi listrik,” ujarnya. (arf/rus)




×


Kadin-KPPU Bentuk Tim ‘Adili’ MTIR

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar