MAROS, BKM — Bupati Maros HM Hatta Rahman menyerahkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Maros, melalui rapat paripurna DPRD Maros Rabu (13/7).
Enam Raperda yang disahkan yakni Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2016 pengganti PP 41 tahun 2001, Pembentukan Perseroan Daerah, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, juga Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam saham PT Bank Sulselbar, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan Kota Turikale sebagai Ibukota Kabupaten Maros.
“Untuk perseroan daerah karena kita mau buat kawasan industri sementara pemerintah daerah tidak boleh berbisnis sehingga nantinya ini perseroan daerah yang mengelola kawasan industri tersebut,” ujar Hatta.
Selain penyerahan enam buah Raperda, Bupati juga membacakan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda APBD-P 2016. (ari/ril)
Hatta Serahkan Enam Raperda

×





