MAKASSAR, BKM — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Gedung Olahraga (GOR) Stadion Barombong tahun 2010 terkesan hanya panas diawal. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Camat Tamalate, Ferdi Amin , mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara serta mantan Lurah Barombong, Ilham.
“Kejaksaan harus melanjutkan kasus ini, jangan hanya berhenti pada tiga tersangka sebelumnya,” tegas ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Makassar, Habibi Masdin, Rabu (13/7).
Menurut Habibi, kejaksaan harus mengejar pihak lain yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut. Karena ada beberapa diantaranya saat ini belum pernah tersentuh. Dia menuturkan, tersangka sebelumnya yang pernah tersangkut dalam kasus ini, hanya merupakan pihak yang tidak memiliki peran penting dalam pembebasan lahan GOR Sudiang.
“Masih ada pihak yang memiliki peran penting dalam kasus ini, belum pernah tersentuh samasekali,” tandasnya.
Tentu kata Habibi, Kejaksaan dalam penuntasan kasus ini terkesan tebang pilih saja, hingga terkesan Kejaksaan setengah hati untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Habibi berharap, agar Kejaksaan tidak hanya berhenti pada tiga orang tersangka saja dalam kasus ini. “Kejaksaan harus bisa membongkar serta mengungkap siapa saja pejabat, yang terlibat dalam pembebasan lahan GOR Barombong,” pungkasnya.
Diketahui, pembangunan stadion yang terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate ini diperkirakan menghabiskan anggaran hingga Rp260 miliar.
Stadion Barombong membutuhkan lahan seluas 22,54 hektar yang akan digunakan untuk fasilitas olahraga, termasuk di dalamnya GOR berstandar Internasional dari FIFA, KONI, dan PSSI.
Namun pembangunannya sempat menghadapi persoalan lahan karena ada pihak yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang ditetapkan sebagai kawasan olah raga oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.
Tiga hektar lahan di kawasan tersebut sudah lama dikuasai oleh pemerintah daerah namun muncul orang mengakui lahan tersebut dengan adanya sertifikat tahun 1993.
Pemerintah juga telah membebaskan lahan seluas 4,85 hektar dari penguasaan PT GMTD. Hingga pertengahan tahun ini, Stadion Barombong telah menghabiskan anggaran sekitar Rp24,5 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD Sulsel. (mat/ril)
Penyidik Belum Seret Tersangka Baru
