MAKASSAR, BKM — Pembayaran pembebasan lahan proyek bukaan Jalan Tol Sutami tembus ke Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya senilai Rp1,5 miliar diduga bermasalah.
Dana miliaran itu diperuntukkan kepada dua warga penerima. Yang kini menjadi sorotan, soal adanya dugaan, berkas warga penerima pembayaran yang disinyalir belum memiliki dokumen alas hak yang lengkap. Sebaliknya anggaran pembebasan lahan tetap dibayarkan melalui transfer ke rekening warga.
Informasi yang dihimpun BKM menyebutkan, dana itu tetap ditransferkan ke penerima, lantaran adanya dugaan permainan oknum pejabat kelurahaan setempat yang menjamin berkas alas hak lahan warga diserahkan setelah dana ditransfer. Namun, faktanya, dokumen alas hak lahan itu belum juga muncul.
PPK Pengadaan Lahan Dinas Bina Marga Sulsel, Haries yang dikonfirmasi BKM mengakui, jika dana pembebasan lahan Rp1,5 Miliar untuk proyek Jalan tembus Perumahan Villa Mutiara-Tol Ir Sutami, Kelurahan Bulurokeng,
Kecamatan Biringkanya, Makassar sudah ditransfer ke rekening warga pemilik lahan. Menurutnya, dana Rp1,5 miliar tersebut ditransfer ke rekening dua orang pemilik lahan. Hanya saja mereka belum bisa mengambil atau mencairkan dana tersebut, karena belum dilakukan penandatanganan berita acara ganti rugi lahan tersebut.
“Jadi, sebenarnya dana tersebut sudah ditransfer ke pemilik lahan. Tapi belum bisa dicairkan, karena belum ditanda tangani berita acara ganti rugi lahan. Ya tergantung Pak Camat, kapan bisa dilakukan penandatanganan berkas ganti rugi lahan. Kalau Camat bersedia, minggu ini kita lakukan penandatanganan penyerahan pembayaran ganti rugi lahan di Kantor Camat,” tandasnya, Rabu (13/7).
Wakil Direktur Masyarakat Transparansi (Matrass) Sulsel, Suaib Rewata meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel harus turun tangan untuk mengawal serta mengawasi semua proyek pembebasan lahan di Sulsel dan Makassar.
Alasannya, proyek pembebasan lahan sangat rentan bermasalah. ”Kejati harus turunkan tim untuk memantau proyek ini. Sudah banyak fakta, kalau kasus pembebasan lahan sering menjadi masalah dan berujung pada dugaan tindak pidana korupsi,” katanya
Suaib juga menyoroti Dinas Bina Marga yang mentransferkan uang proyek tanpa melakukan melakukan verifikasi
yang lengkap. ”Hati-hati soal dana pembebasan lahan. Ini bisa berbuntut pada masalah hukum,” katanya. (mat/ril)
Proyek Bukaan Tol Sutami Bermasalah

×





