MAKASSAR, BKM — Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto untuk terdakwa Syamsuddin, mantan legislator Jeneponto ditunda, lantaran berkas tuntutan terdakwa belum rampung.
“Masih ada beberapa bagian dalam berkas tuntutan yang masih butuh penyempurnaan,” ujar JPU, Kamaria, Rabu (13/7).
Kamria mengaku telah meminta kepada Majelis Hakim Tipikor,yang diketuai Kristijan P Djati agar menunda sidang tersebut hingga pekan depan. “Hakim telah menyetujui untuk penundaan sidang pentutan terdakwa,” tandasnya.
Kamaria juga menegaskan, bila berkas tuntutan tersebut dipastikan sudah rampung sebelum sidang digelar pada Rabu pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Syamsuddin dijerat dalam Pasal 12 huruf i, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan dua alat bukti. Syamsuddin dalam kasus ini diduga ikut keciprat Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013, sertaterlibat mengerjakan sejumlah proyek.
Penyidik menemukan beberapa proyek yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan laporannya dibuat seolah-olah pekerjaan itu telah dilaksanakan sesuai kontrak. Dalam temuannya, pencairan dana dan proyeknya tercatat telah dikerjakan pada 2012 lalu. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu. Dana Aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan (dapil) 35 legislator Jeneponto dengan menititipkan anggaaran itu dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (mat/ril)
Sidang Tuntutan Kasus Dana Aspirasi Ditunda

×





