pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat Bandar Besar Diringkus

SIDRAP, BKM — Aparat Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil meringkus empat bandar besar narkoba dengan barang bukti 62 gram sabu. Mereka diciduk setelah polisi melakukan perburuan selama sepekan.

Teranyar, adalah Risal (27). Tersangka diringkus di salah satu hotel di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengae, Jumat (2/9) dan tiga tersangka lainnya yakni Roy Anggara (19) dan Rahmad Samad (28) serta Jufri alias Jupe (45) diamankan Senin (29/8) lalu.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Andi Rahmat mengatakan tersangka Risal Tulang berhasil dibekuk setelah polisi memintanya bertransaksi di sebuah hotel sebesar Rp 10 juta.
“Risal merupakan TO kami dan merupakan bandar besar di Sidrap yang sudah lama diincar. Saat ada bukti 15 gram sabu langsung kita tangkap,” ujar Kasat di ruang kerjanya, Jumat (2/9).
Kasat menambahkan ditangan Risal, polisi menyita sabu dengan barang bukti satu paket klip plastik ukuran 6 x 10 cm berisi sabu serbuk Kristal bening diduga shabu seberat 15 gram.
“Dua warga Desa Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang poros Pare-Rappang Roy Anggara (19) dan Rahmad Samad (28) ditangkap dengan sistem pancing untuk bertransaksi,” tandasnya.
Dari tangan keduanya, polisi juga menyita dua paket klip plastik ukuran 5 x 8 cm dan 1 paket klip plastik ukuran 6 x 10 cm berisi serbuk kristal bening yang diduga shabu, dengan berat kurang lebih 31 gram.
“Keduanya merupakan bandar dan kurir. Mereka juga adalah pemain lama yang masuk target operasi kita selama ini karena banyak pengembangan kasus sama mengarah ke bersangkutan berdua,” bebernya.
Sebelumnya pihaknya juga mengamankan Jufri alias Jupe (45) Rabu (/8) lalu di Kampung Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap dan menyita 5 paket sabu seberat 16 gram.
Ditambahkan Kasat para tersangka terancam pasal berlapis yakni 112 ayat 1 junto 114 tentang narkoba dengan pidana penjara maksimal seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah. (ady/B)




×


Empat Bandar Besar Diringkus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar