MAROS, BKM — Banyak pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros yang masih malas menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sejak aturan itu dikeluarkan beberapa bulan lalu, baru sekitar 85 orang pejabat yang menyetorkan LHKPNnya ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Maros. Padahal jumlah pejabat struktural di lingkup Pemda Maros mencapai 185 orang.
Pejabat yang menyetor LHKPN-nya belum mencapai 50 persen. Padahal tenggang waktu yang diberikan sudah cukup lama berjalan.
“Memang sejauh ini baru sekitar 85 orang pejabat yang menyetor laporan kekayaannya. Artinya masih ada 100 orang yang belum menjalani kewajibannya,” jelas Kepala BKDD Kabupaten Maros, Baharuddin, Minggu (25/9).
Diakui Baharuddin, minat dan kesadaran pejabat untuk melaporkan kekayaannya belum terlalu besar, sehingga banyak dari mereka yang masih menunda untuk menyetor laporan harta kekayaannya. Pasalnya, sejauh ini tidak adanya sanksi yang tegas dan regulasi internal bagi yang wajib lapor, tapi tidak melaporkan kekayaannya.
Baharuddin menambahkan, meski tidak ada sanksi yang jelas terkait hal itu, pihaknya tetap mendorong agar pejabat aktif menyetorkan laporan kekayaannya.
Dia juga berharap, sebelum bulan Oktober mendatang, seluruh pejabat di lingkup Pemda Maros sudah menyetorkan LHKPNnya. Apalagi adanya aturan baru yang menyebutkan anggota DPRD Maros juga diwajibkan menyetor harta kekayaannya.
Dari 85 orang pejabat yang menyetorkan laporan kekayaannya diantaranya adalah Seksa Maros, Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga serta dirinya.
“Yang pasti yang sudah menyetor yakni Sekda Maros, Kadispori dan Saya. Masih banyak lainnya, tapi saya tidak terlalu hapal satu persatu,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Maros, AS Chaidir Syam mengaku, sebelumnya anggota DPRD telah menyetorkan LHKPN-nya, namun dengan adanya permintaan dari KPK, maka ada pihaknya pun menyetor ulang LHKPN-nya. “Tentu sebagai pejabat, saya merasa bertanggungjawab untuk melakukan itu,” cetusnya. (ari-ril)
Pejabat Malas Laporkan Harta Kekayaan

×





