Bisnis
Penentuan Tarif Interkoneksi Ditunda

JAKARTA, BKM — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menunda penentuan tarif interkoneksi. Penyebabnya, antara regulator dan masing-masing operator seluler masih belum menemukan titik temu mengenai besarannya.
Dalam surat Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor: S- 1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016, pembahasan tarif interkoneksi ditunda hingga tiga bulan ke depan, terhitung mulai 2 November 2016.
Setelah penundaan ini, Kemenkominfo bakal membentuk tim verifikator independen yang akan mengkaji kembali tarif interkoneksi. Tim verifikator ini ditunjuk bersama-sama operator seluler. Penghitungan tarif tersebut berdasarkan tiga skema.
Pertama, memakai tarif Rp204 berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 1153/M.Kominfo/ PI.0204/08/2016. Kedua, bisa memakai referensi tarif interkoneksi lama yakni Rp250. Ketiga, berdasarkan perjanjian kerja antara operator seluler.
Menurut Achmad M Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, tiga bulan ke depan tim verifikator akan menghitung interkoneksi paling ideal bagi semua pihak. ”Hasil verifikator menjadi acuan keputusan kami,” katanya. (*mir)
-
Gojentakmapan4 minggu ago
Semen Tonasa Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pangkep
-
Headline3 minggu ago
Tanpa Persetujuan, Gaji Guru Dipotong 2,5 Persen
-
Headline3 minggu ago
Hentikan Potong Gaji Guru
-
Headline2 minggu ago
Mendagri Minta Hentikan Terima CPNS dan PPPK
-
Photo4 minggu ago
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melakukan inspeksi atau pengecekan kondisi unit mobil
-
Metro2 minggu ago
Dilirik Manajer Agency Model saat Jogging
-
Headline2 minggu ago
Segera Tayang, Film Tasbih Kosong Target 10 Juta Penonton
-
Headline2 minggu ago
Sudah Beli Tiket Pulang ke Barru, Tewas Tertembak KST di Papua