SIDRAP, BKM — Empat aliran keagamaan diduga sesat dan menyimpang dari ajaran Islam kini tengah berkembang di Kabupaten Sidrap. Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) setempat mendeteksi hal itu.
Keberadaan empat aliran tersebut terungkap saat tim Pakem menggelar rapat koordinasi di Ruang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Kamis (22/12). Dalam pertemuan sekaligus pembentukan kepengurusan baru itu, membahas beberapa aliran diduga menyesatkan, sekaligus meresahkan warga yang perlu penanganan khusus.
Empat aliran yang diindikasikan sesat itu yakni Syi’ah, Islam Jamaah (IJ) yang diduga saat ini bernama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Al Kalam dan Aliran Garuda. “Semua aliran ini diduga kuat adalah aliran sesat yang bersifat menyimpang dari ajaran Islam,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidrap, KH Fathuddin Sukkara.
KH Fathuddin Sukkara yang tergabung dalam tim pakem, mengaku keempat aliran itu sangat meresahkan masyarakat. Seperti Syi’ah yang memiliki lima paham pokok berbeda dengan maszhab Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Sunni) yang dianut oleh umat Islam.
Begitu pula dengan Islam Jamaah (IJ), yang oleh pemerintah sudah dicap sebagai aliran sesat karena memiliki 19 item paham yang menyalahi ajaran Islam. Contoh dari paham mereka adalah orang Islam diluar kelompoknya adalah kafir dan najis. Termasuk kedua orang tua sekalipun.
Haram membagikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang Islam diluar kelompok mereka. Termasuk haram mengaji Alquran dan hadis, kecuali kepada amir/imam mereka.
KH Fathuddin Sukkara menjelaskan, Islam Jamaah adalah suatu nama jamaah sempalan yang sangat identik dengan khawarij. Kelompok ini pusatnya di Indonesia dan hampir tidak terdengar namanya di luar Indonesia, walaupun mereka mengaku-ngaku bahwa jamaahnya telah mendunia.
Jamaah ini didirikan oleh seorang yang bernama Nur Hasan Ubaidah, yang menurut pengakuannya bahwa jamaah ini telah ada sejak tahun 1941. Namun yang benar, ia baru dibaiat pada tahun 1960.
Kelompok ini berdiri pertama kalinya dengan nama Darul Hadits. Lalu kemudian berganti-ganti nama menjadi YPID (Yayasan Pendidikan Islam Djama’ah). Lalu LEMKARI dan pada tahun 1991 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Penggantian ini dalam rangka menyesuaikan dengan keadaan dan supaya tidak ketahuan jejak mereka jika mulai timbul ketidaksukaan dari masyarakat.
“Ini sangat membahayakan kerukunan umat beragama, khususnya di Sidrap. Jika hal itu dibiarkan terus menerus, menyebarluaskan pengikutnya untuk mencari pengikut, akan menimbulkan masalah baru. Golongan itu sudah berada di daerah Bendoro, Rappang, Cipotakari dan Tanru Tedong,” ungkap KH Fathuddin Sukkara.
Begitu juga dengan aliran Al Kalam yang umatnya sudah ada di Cipotakari, Kecamatan Panca Rijang. Mereka diduga sudah menyesatkan, sebab salat hanya digantikan dengan uang untuk disalati. Artinya, bilamana seseorang tidak mampu mengerjakan salat, maka ia bisa membayar seseorang mengerjakan salat untuknya. Padahal ajaran Islam tidak menganjurkan hal seperti itu.
“Sementara Aliran Garuda yang berdomisili di Bulu Cenrana, Kecamatan Pitu Riawa, juga diduga adalah aliran keagamaan sesat yang ujung-ujungnya juga duit,” tandas Ketua MUI Sidrap.
Ketua Pakem Sidrap, Jasmin Simanullang berjanji akan segera menelusuri adanya aliran keagamaan yang diduga sesat yang menyimpang dari ajaran islam. “Ini secepatnya kita akan telusuri secara bersama-sama. Itulah gunanya tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap ini.
Menurutnya, perilaku menyimpang dari ajaran Islam tersebut tidak boleh dibiarkan terus menerus terjadi. “Kita harus sedini mungkin melakukan pencegahan. Jangan sampai ada gejolak baru kita mengambil tindakan. Makanya, dikumpulkan semua tim pakem untuk mencari solusi terbaik dalam mengambil suatu keputusan yang terbaik pula,” tandasnya.
Sekadar diketahui, tim pakem beranggotakan 10 orang. Terdiri dari kajari, kepala kantor Kementerian Agama, TNI, Polri, Kesbang, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dinas Pendidikan.
Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Andi Irfan mengatakan, tim gabungan dibentuk, berawal dari perkembangan dinamika kehidupan beragama. Khususnya terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang menyesatkan. Karena itu, diperlukan arah kebijakan yang serius dalam upaya pencegahan dan penanggulangan yang lebih efektif.
“Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (pakem) sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Sidrap,” ucap Wakil Ketua Pakem ini.
Hal tersebut, katanya, sebagaimana tertulis dalam penjelasan umum nomor 3 dan 4 penetapan presiden nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama. Dan ditindaklanjuti peraturan Jaksa Agung RI No: PER 019/A/JA/09/2015 Tanggal 16 September 2015 tentang pembentukan tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyakat. (ady/rus/b)
Empat Aliran Diduga Sesat Berkembang di Sidrap

×





