JENEPONTO, BKM — Ketika sejumlah DPRD kabupaten dan kota di Sulsel telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Pokok tahun anggaran 2017, kondisi berbeda terlihat di Kabupaten Jeneponto. Kabupaten yang dikepalai H Iksan Iskandar, baru menyerahkan RAPBD Perubahan tahun 2016 pada Rabu malam (21/12) sekitar pukul 20.00 Wita.
RAPBD Perubahan itu diserahkan Bupati Iksan Iskandar kepada Ketua DPRD Jeneponto, Muh Kasmin MS untuk selanjutnya dibahas para legislator Jeneponto. Sebanyak 31 orang dari 40 orang anggota DPRD Jeneponto. Acara ini juga turut dihadiri Perkofinda, para pimpinan SKPD, camat, lurah, dan kepala desa di ruang rapat utama Kantor DPRD Jeneponto.
Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar mengatakan, pihaknya sangat menyadari bahwa penyerahan Ranperda APBDP TA 2016 sudah sangat terlambat. Sesuai regulasi, seharusnya sudah rampung pada akhir Desember 2016. Dalam APBDP tersebut disebutkan, jumlah pendapatan sebesar Rp1.377.857.000.000 atau 9,18 persen dari APBD Pokok 2016.
Sedangkan untuk belanja mencapai Rp1.438.367.000.000
Kebijakan perubahan pembayaran daerah tahun 2016 dari penerimaan pembiyaan sebesar Rp66.261.000.000, pengeluaran pembiayaan Rp5.243.000.000. Dimana, ada pengurangan DAK Reguler sebesar Rp26.474.000.000. Tapi DAK jalan dan jembatan mengalami kenaikan Rp95.576.000.000.
Di APBD Perubahan 2016 pasca-bencana mendapat alokasi Rp8 miliar. Sementara Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp524.000.000. Allokasi DAU pajak cukai rokok dari Pemprov Sulsel sebesar Rp14.500.000.000 yang diperuntukkan 50 persen untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Juga dibagi ke SKPD untuk mendukung kebijakan prioritas pemerintah dan pembangunan daerah. (krk/mir/c)
Pemkab Jeneponto Baru Serahkan RAPBD Perubahan 2016
