JENEPONTO, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 56 gram. BB ini dikumpulkan dari 24 kasus yang terjadi pada medio tahun 2016 sampai Mei 2017.
Dimana, ke 24 kasus tersebut telah inkrah dan pelakunya sudah dimasukkan ke dalam Lapas. Demikian disampaikan Kepala Kejari Jeneponto, Darmikit, di sela-sela pelaksanaan pemusnahan BB di halaman kantor Kejari Jeneponto Jalan Sultan Hasanuddin Bontosunggu, Rabu kemarin (18/5).
Acara pemusnahan ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sunaryanto mewakili Kalapas IIB Jeneponto, Annis, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Suardi yang melakukan penandatanganan Berita Acara Surat Pemusnahan Barang yang dipandu Kasi Pidum Kejari Jeneponto, Budi Utama.
Lanjut Darmukit mengatakan, selain pemusnahan BB Narkoba juga dimusnahkan BB tindak pidana umum sebanyak 24 kasus serta BB berupa parang, badik, kartu joker, domino, dan lainnya.
Pemusnahan disaksikan lintas instansi seperti Ketua PN Jeneponto Sunaryanto dan Kalapas IIB jeneponto jelas Darmukit, karena menjaga keamanan barang bukti agar betul-betul sesuai yang disita dan dimusnahkan.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Suardi, mengatakan, setelah menyerahkan 24 kasus beserta pelaku dan BB Narkoba jenis sabu seberat 56 gram periode 2016 sampai 17 Mei 2017.
”Dan tahun 2017 ini juga akan menyusul pelimpahan kasus Narkoba ke Kejari Jeneponto 12 kasus. Namun jumlah beratnya saya belum rinci,” jelas Suardi. (krk/mir/c)
Kejari Jeneponto Musnahkan BB

×





