MAKASSAR, BKM — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan ini sebagai acuan penerimaan siswa didik mulai dari tingkat TK, SD, SMP sampai SMA.
Hanya saja dengan adanya pedoman ini, tidak serta merta langsung diterapkan oleh Dinas Pendidikan Sulsel dalam PPDB tingkat SMA/SMK. Bahkan, Disdik sedang menyusun aturan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub).
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan pihaknya tidak terlalu menggunakan aturan kemendikbud. Kalaupun ada, aturan tersebut hanya menjadi acuan dalam menyusun aturan sendiri.
“Ini menjadi kewenangan kita di provinsi. Ada aturan sendiri, dalam bentuk pergub sejak dulu. Kita mungkin hanya mengadopsi seadanya,” kata Irman di kantornya, Rabu (17/5).
Disdik Sulsel merancang pelaksanaan PPDB dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem online dan manual. Untuk jalurnya, juga ada dua, yakni melalui jalur akademik dan non akademik.
“Sistem online ini akan kita berlakukan di sekolah unggulan, favorit dan sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota. Kalau di Makassar hampir semua akan online, kecuali SMKN 9 Makassar karena tahun lalu memang kurang peminat,” jelasnya.
Untuk membuat sistem online ini, Disdik Sulsel akan bekerja sama dengan PT Telkom. Dengan sistem online ini, menurut None –panggilan akrab Irman YL– kecurangan dalam PPDB bisa dihilangkan.
Terkait syarat-syarat dalam penerimaan siswa baru, Disdik akan menggunakan sistem zonasi. Yaitu mementingkan calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah.
Meski belum final, dalam rancangan aturan PPDB versi Disdik Sulsel, setiap sekolah hanya dibolehkan membuka 12 rombongan belajar (rombel). Jumlah siswa dalam satu rombel maksimal 35 orang. (rhm/rus)
None Buat Aturan Sendiri untuk PPDB
