pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bunsuhari Sakit Jelang Vonis, JPU Batal Baca Duplik

MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto kembali tertunda, Rabu (23/8). Penyebabnya, terdakwa Bunsuhari Baso Tika tidak bisa hadir dalam persidangan gegara sakit.
“Sebenarnya tadi (kemarin) jadwal sidang digelar. Tapi karena terdakwa sakit, terpaksa sidang harus ditunda,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kemarin.
Permohonan penundaan sidang itu, kata Abdullah, disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim. Dasarnya adalah bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit tempat terdakwa dirawat.
Abdullah menyebutkan, rencana agenda sidang kemarin adalah pembacaan duplik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa. Hanya saja, Abdullah, enggan membeberkan isi materi yang dituangkan dalam duplik tersebut. Alasannya, materi duplik hanya bisa dibeberkan pada saat persidangan.
“Tidak bisa dulu saya sampaikan apa isi materi dalam duplik. Nanti saja saat di persidangan baru bisa dibacakan isinya,” kelitnya.
Abdullah menuturkan, terdakwa memang memiliki riwayat penyakit yang cukup parah. Selain itu, kondisi serta usia terdakwa memang sudah tua.
Terkait soal kapan terdakwa akan disidangkan lagi, ia mengaku belum bisa memastikannya. Semua itu, menurut Abdullah, bergantung dari kondisi terdakwa, apakah sudah bisa hadir dalam persidangan atau belum.
“Terdakwa tinggal melalui dua tahap sidang lagi, untuk kemudian masuk pada sidang vonis,” tandasnya.
Sidang perkara ini, diakuinya agak lama dan sering mengalami penundaan jadwal sidang. Itu dikarenakan kondisi terdakwa yang sering mengalami sakit.
Diketahui, penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik mengatakan, diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (mat/rus)




×


Bunsuhari Sakit Jelang Vonis, JPU Batal Baca Duplik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar