PAREPARE,BKM– Pihak Jasa Raharja Perwakilan Kota Parepare tidak menangunggung korban kecelakaan tunggal. Hal ini dipertegaskan oleh Kepala Perwakilian Parepare, Abdillah didampingi dua stafnya saat jumpa pers di Warkop 588, Kamis, (4/1). Alasan pihak Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada pihak korban kecelakan tunggal karena tidak diatur dalam aturan asuransi Jasa Raharja.
Yang ditanggung pihak Jasa Raharja, kata Abdillah, adalah, korban kecelakaan diakibatkan tabrakan sesama kendaraan dan kendaraan yang menabrak pejalan kaki.
Sesuai UU No 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU No 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan serta peraturan menteri kuangan RI No.15 dan 16/PMK.010/2017 diatur pembayaran.
Aturan pembayaran itu, lanjut, Abdillah, dimana meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta, luka-luka Rp. 20 juta, cacat tetap Rp. 50 juta, biaya ambulans Rp. 500 ribu, biaya P3K Rp. 1 juta dan biaya penhuburan Rp. 4 juta.
Caranya, cukup melaporkan ke pihak lalu lintas jika terjadi kecelakaan, maka pihak lalu lintas membuatkan surat keterangan kecelakaan akibat tabrankan atau ditabrak lari, maka pihak jasa raharja melakukan tindakan dengan membayar korban sesuai ketentuan berlaku.
Lanjut, Abdillah bahwa ada 8 Rumah sakit diwilayah ajatappareng melakikan MoU dengan jasa raharja untuk menangani korban kecelakaan yakni, RSU Andi Makkasau Parepare, RS Fatimah Parepare Rumkit soemantri Parepare, RSUD Arifin Nu’Mang Sidrap, RSUD Nene Mallomo Sidrap, RSUD Lasinrang kab. pinrang, RSUD Barru, dan RSUD Massenrempulu kab Enrekang.
“Jadi ke 8 rumah sakit itu melayani korban kecelakaan lalu lintas kecuali kecelakaan tunggal tidak dilayani,”tuturnya.
Tetapi masyarakat tidak perlu kuatir bagi kecelakaan tunggal tidak mendapat santunan, karena pihak jasa raharja memberikan peluang bagi kecelakaan tunggal atau kecelakaan kerja untuk diberi santunan.
Caranya mendaftar asuransi dari anak perusahan jasa raharja dengan cukup dana premi setiap tahun hanya dibayar Rp. 150 ribu, maka pihak anak perusahan asuransi jasa raharja membetikan santunan sesuai ketentuan berlaku.
Dana santunan yang diberikan yakni meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta, luka-luka Rp. 20 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp. 1 juta dan biaya penguburan Rp. 4 juta. (samir)
Jasa Raharja Tidak Tanggung Kecelakaan Tunggal
×





