MAKALE, BKM–Berkas kasus penganiayan yang mendera Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Provinsi Papua, Jhon Rende Mangontan (JRM) dengan korbannya Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Djuli Mambaya (DJM) sudah P21 (lengkap).
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P.Sirait kepada “BKM” Senin (15/1) disela-sela demo aktivis FMTB yang mendesak Kapolres Toraja, menahan tersangka DJM dalam kasus pencemaran nama baik kepada Wabup Victor Datuan Batara (VDB).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada, Senin tanggal 25 September 2017 lalu. Peristiwa itu terjadi saat pentabisan di Gereja Malakiri Toraja Utara. Dengan berstatus tersangka, Jhon Rende Mangontan (JRM) dijerat pasal 351 KUHP, kata Julianto. (agus)