MAROS, BKM — Propam Polres Maros, Selasa (15/1/2018) menggelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di tiga Kantor Polsek.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Maros Iptu Hamzah menjelaskan, Gaktiblin yang dilaksanakan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Maros Nomor : Sprin/34/I/2018 tertanggal 12 Januari 2018.
Dalam pelaksanaan Gaktiblin tersebut, ditemukan 13 personil melanggar aturan.
Menurut Hamzah, operasi ini dilakukan untuk mengetahui kehadiran personel, kelengkapan surat nyata diri yang meliputi KTA, SIM dan KTP, ketentuan Gampol, sikap tampan sesuai ketentuan (Performance), surat dan kelengkapan roda dua dan empat serta STNK, pengecekan Senpi dan kartu Senpi.
“Dari hasil operasi di tiga polsek ini, ditemukan ada 13 personil yang melanggar sesuai dengan sasaran Operasi, yakni tidak memiliki sim, sikap tampan sesuai aturan performance,” jelasnya.
Dia menjelaskan, saat melakukan Gaktiblin di polsek Turikale, ditemukan dari jumlah personil 50 orang, hanya 28 anggota yang hadir. Sementara yang tidak masuk di tempat sebanyak 22 orang.
Anggota yang bertugas 10 orang, lepas tugas 8 orang, izin satu orang, dan terlambat dua orang. Di polsek tersebut juga Iptu Hamzah menemukan 4 orang personil kepolisian memiliki sim yang tak berlaku.
“Tak memiliki sim, atau memiliki sim yang sudah tidak berlaku termasuk kategori pelanggaran,” ungkapnya.
Sementara itu, saat melakukan Gaktiblin di Polsek Mandai Polres Maros, Propam hanya mendapati 26 personil dari total jumlah 35 orang petugas.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, 7 orang personil sedang lepas jaga, satu orang ijin hamil dan satu orang tanpa keterangan, atas nama Bripka Robert.
Di polsek ini juga, Propam menemukan ada empat personil kepolisian yang mengantongi sim yang sudah tidak berlaku lagi.
Untuk personil yang terjaring, pihaknya akan memberikan teguran secara lisan dan dicatat sebagai bahan pelaporan.
“Kita baru memberikan teguran lisan, serta memberikan mereka kesempatan batas waktu jam 12 untuk segera merapikan rambutnya dan mencukur jenggotnya. Kami juga menghimbau kepada Personil yang SIM nya sudah tidak berlaku lagi agar segera ke Polres Maros untuk pembuatam SIM baru,” pungkasnya. (Askari)
Propam Maros Gelar Gaktiblin, 13 Anggota Polsek Ditemukan Melanggar
×





