GOWA, BKM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gowa menegaskan para aparatur sipil negara (ASN) baik lingkup Pemkab Gowa, guru serta lembaga vertikal lainnya untuk tidak menggunakan salam khas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat ini.
Penegasan itu disampaikan Suharly, Ketua Panwaslu Gowa sebagai sebuah warning keras yang harus diperhatikan para ASN tersebut.
Pada Pilgub 2018 ini tercatat empat paslon yang akan bertarung yakni pasangan IYL-Cakka dengan salam khas Punggawa, paslon NH-Azis Kahar dengan salam khas lengan kanan di dada, Agus-Tanri dengan salam khas jempol dan NA-Sudirman dengan salam khas lima jari.
Didampingi Yusnaeni selaki Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Gowa, Suharly mengatakan larangan bagi ASN untuk melakukan salam khas paslon ini berdasar pada surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2 900/KASN /11/2017 terkait pengawasan netralitas ASN.
“Larangan bagi ASN ini untuk melakukan salam khas paslon pilgub merujuk pada surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2 900/KASN /11/2017 terkait pengawasan netralitas ASN,” tegasnya.
Larangan inipun tambah Yusnaeni disosialisasikan kepada jajaran ASN agar mentaati peraturan yang telah tetapkan oleh KASN tersebut.
Dijelaskan Yusnaeni, sikap atau perilaku ASN yang menggunakan simbol bakal calon, baik itu memposting atau hanya sekadar memberikan tanda Like di social media terkait bakal calon dan sebagainya, maka itu dianggap sudah mengarah ke tindakan politik praktis.
“Bahkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” kata Yusnaeni.
Dari pelanggaran ini, katanya, ada sanksi moral dan sanksi administrasi bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS atau ASN. (saribulan)
ASN Dilarang Bersalam Khas dan Memposting Paslon Gubernur di Sosmed
×





