pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ACC Tantang KY Sebut Oknum Hakim ‘Nakal’

MAKASSAR, BKM — Komisi Yudisial (KY) RI perwakilan Sulsel merekomendasikan dan mengusulkan lima hakim terlapor untuk dijatuhi sanksi. Hal itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Anti Corruption Committe (ACC) menantang agar KY menyebut oknum hakim ‘nakal’ tersebut.
“Sepanjang tahun 2017, ada lima hakim di Sulsel yang diusulkan ke MKH (Mahkamah Kehormatan Hakim) untuk diberikan sanksi sepanjang tahun 2017. Terkait vonis ringan yang dijatuhkan. Dua diantaranya diusul mendapat sanksi berat,” ujar juru bicara KY RI di Sulsel Farid Wajdi, Kamis (18/1).
Dua hakim terlapor tersebut, menurut Farid, direkomendasikan sanksi berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun. Satu hakim terlapor direkomendasikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat. Sementara dua hakim terlapor lainnya diusul mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Untuk penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian, kata Farid maka hakim terlapor akan diajukan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim, yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk penjatuhan sanksi berat,” jelasnya.
Terhadap tiga hakim terlapor yang direkomendasikan untuk diajukan ke MKH, hanya dua yang ditindaklanjuti oleh MA, dan sidang MKH-nya telah dilaksanakan. Sementara untuk satu hakim terlapor dijawab MA dengan telah menindaklanjutinya melalui penjatuhan sanksi pemberhentian sementara sejak hakim terlapor tersebut ditahan.
“Sepanjang 2017, telah dilaksanakan tiga kali sidang MKH karena kasus penyuapan (satu laporan) dan perselingkuhan (dua laporan). Terkait kasus penyuapan merupakan sidang MKH lanjutan di tahun 2016,” tandasnya.
Farid merinci, secara nasional dan berurut, hakim tersebut bersikap tidak adil atau imparsial yang dilakukan oleh sembilan hakim terlapor (15,52 persen). Berselingkuh dilakukan oleh tujuh hakim terlapor (12,07 persen). Tidak menjaga martabat dilakukan oleh satu hakim terlapor (1,72 persen). Terlibat narkoba dilakukan oleh satu hakim terlapor (1,72 persen). Rangkap jabatan, karena hakim terlapor tersebut menjadi hakim mediator sekaligus ketua majelis untuk perkara yang sama, dilakukan oleh satu hakim terlapor (1,72 persen).
Hakim terlapor yang direkomendasikan dijatuhi sanksi, tambah Farid, mayoritas berasal dari Provinsi Jawa Timur, yaitu 13 hakim terlapor (22,41 persen). Kemudian sebanyak delapan hakim terlapor berasal dari Jawa Barat (13,79 persen). Disusul enam hakim terlapor dari Sumatera Utara (10,34 persen). Empat hakim terlapor dari DKI Jakarta (6,90 persen).
Empat hakim terlapor dari Bali (6,90 persen). Empat hakim terlapor dari Kalimantan Barat (6,90 persen). Tiga hakim terlapor dari Aceh (5,17 persen). Tiga hakim terlapor dari Riau (5,17 persen). Tiga hakim terlapor dari Jawa Tengah (5,17 persen). Dua hakim terlapor dari Jambi (3,45 persen). Dari Sulawesi Selatan dari dua hakim terlapor (3,45 persen).
Berdasarkan data tersebut, menurut Farid, KY mencatat bahwa urutan daerah yang terbanyak menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH tidak selalu sama dengan urutan daerah yang terbanyak direkomendasikan sanksi.
“Semisal, DKI Jakarta yang selalu menempati urutan pertama untuk wilayah terbanyak yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Tetapi justru ada di urutan keempat untuk wilayah yang terbanyak direkomendasi sanksi. Sementara Jawa Timur ada di urutan kedua yang terbanyak menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH ke KY, tetapi ada di urutan teratas untuk wilayah yang terbanyak direkomendasikan sanksi,” jelas Farid.
Dari 58 hakim terlapor yang diusulkan untuk direkomendasikan dijatuhi sanksi, KY telah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 42 hakim terlapor. Sementara 16 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY.
Untuk respons MA terhadap rekomendasi sanksi KY dari 42 hakim terlapor, yakni sembilan hakim terlapor dijawab oleh MA bahwa rekomendasi dapat ditindaklanjuti. Sementara terhadap 33 hakim terlapor dijawab bahwa rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. Adapun alasan MA merespons bahwa rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti adalah terkait teknis yudisial. Namun MA menjadikan hal tersebut sebagai catatan sebanyak tujuh hakim terlapor.
“KY tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas butir 8 dan 10. Seharusnya KY mengusulkan pemeriksaan bersama kepada MA sebanyak tujuh orang juga. KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan dan substansi putusan sebanyak enam orang dan terkait teknis yudisial dibicarakan oleh Tim Penghubung MA dan KY sebanyak 4 hakim terlapor. Terakhir, MA belum merespon atau menjawab terhadap sembilan hakim terlapor,” bebernya.

Tidak Transparan

Anti Corruption Committe (ACC) menantang KY untuk menyebut hakim ‘nakal’ yang direkomendasikan mendapat sanksi. Lembaga ini menilai, Komisi Yudisial tidak transparan dalam merilis oknum yang melanggar KEPPH.
Kepala Bidang Data dan Investigasi ACC Sulawesi Wiwin Suwandi, menegaskan seharusnya KY bersikap terbuka dan transparan tentang siapa oknum hakim yang direkomendasikan mendapatkan sanksi. Apalagi ini menyangkut etika hakim yang dianggap melanggar.
“Kenapa KY tidak mau terbuka soal pemantauannya? Data yang dirilis terkesan seperti meraba-raba,” cetus Wiwin Suwandi saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).
Ia kembali bertanya, kenapa KY tidak mau dan tidak berani menyebut identitas hakim yang direkomendasikannya. Paling tidak, KY mau menyebut inisial namanya saja.
“Apa ukuran KY merilis data-data itu? Sementara mereka terkesan masih menutup-nutupi nama serta identitas hakim tersebut,” kata Wiwin.
ACC sendiri, dalam catatan akhir tahunnya telah merilis inisial hakim ‘nakal’yang diduga melakukan pelanggaran etik. Ada sebanyak 18 nama hakim pengadilan Tipikor Makassar yang dianggap telah beberapa kali atau ‘spesialis’ menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.
Dalam catatan ACC, sepanjang tahun 2017, ada 10 hakim yang paling banyak memberi vonis bebas. Hakim berinisial AR yang menangani 54 perkara, menjatuhkan vonis bebas sebanyak tujuh perkara. Inisial SN dengan jumlah perkara 49, vonis bebas lima perkara. Inisial MAM, jumlah perkara 30, vonis bebas tiga perkara.
Hakim BH, jumlah perkara 38 vonis, bebas tiga perkara. Hakim IP, jumlah perkarnya delapan, vonis bebas dua perkara. Hakim ARS menangani 46 perkara, vonis bebas dua perkara.
Hakim RAP dengan 46 perkara, vonis bebas dua perkara. KPD menangani 35 perkara, vonis bebas satu perkara. CB dengan jumlah perkara 24, vonis bebas satu perkara. Hakim K yang menangani satu perkara menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
Sementara hakim yang kebanyakan menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi, masing-masing berinisial R, S, ABS, MD, PM, KT, CC, dan A. (mat/rus)




×


ACC Tantang KY Sebut Oknum Hakim ‘Nakal’

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar