GOWA, BKM — Untuk memangkas birokrasi yang cenderung berbelit-belit dalam pelayanan maka Pemkab Gowa akan segera menerapkan konsep Smart City dalam pelayanan ke masyarakat atau menerapkan sistem aplikasi IT.
Dari 46 SKPD yang ada di Gowa, ada sejumlah SKPD yang menangani pengelolaan PAD tiga di antaranya yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Di awal tahun 2018 ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memastikan akan mulai menerapkan sistem berbasis online ini. Jadi di Gowa, kata Adnan, selain menerapkan transaksi non tunai maka berikutnya Pemkab juga akan menghadirkan pelayanan publik berbasis aplikasi tersebut.
“Arahnya kita sekarang adalah ke Smart City. Kita mau ke depan, apa yang bisa dipermudah naka harus dipermudah. Bukan dipersulit. Semua birokrasi pelayanan publik seperti pengurusan izin yang selama ini dikeluhkan berbelit atau lama, akan dipangkas. Salah satu caranya dengan membuat inovasi menghadirkan aplikasi ini,” kata Adnan usai meresmikan Giant Ekstra Gowa, Senin (22/1) siang.
Inovasi ini kata Adnan, lahir dari keluhan masyarakat yang ditampung selama 2017 lalu. “Kita telah mengkaji di tahun 2017 keluhan masyarakat. Keluhan itu kita tampung dan kita buat inovasi untuk diimplementasikan di SKPD. Kita coba menuju Smart City secara bertahap. Kita mulai di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) kemudian ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lalu ke Disdukcapil,” kata Adnan.
Adnan memastikan, mulai tahun 2018 ini, pemasukan sektor PAD bisa dilakukan dan dikontrol melalui aplikasi. Hal ini, kata bupati, menjadi upaya Pemkab Gowa dalam mendongkrak pemasukan daerah dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Aplikasi ini sekaligus kita harapkan bisa menekan kebocoran. Harapan kita sih kebocoran itu bisa dihilangkan. Melihat banyaknya pertumbuhan investasi memang mengharuskan kita berbenah diri menuju Smart City ini,” tambahnya.
Semua pajak dan sumber pendapatan yang selama ini dikeluhkan seperti BPHTB, pengurusannya sudah bisa dilakukan secara online. “Jadi pengawasan PAD nanti semua by aplikasi. Kita bisa tahu secara real time pendapatan daerah. Jadi aplikasi ini akan disambungkan dengan pihak bank dan pembayar pajak,” kata Adnan.
Khusus untuk Dinas PTSP, lanjut Adnan, akan dibuatkan aplikasi pengurusan izin by online. “Jadi warga sisa foto syarat berkasnya dan kirim by aplikasi, PTSP kemudian memverifikasi. Setelah itu PTSP mengeluarkan jadwal kapan masyarakat yang bersangkutan bisa datang mencocokkan datanya sekaligus mengambil izinnya yang sudah selesai. Jadi tidak usah antre lagi di kantor perizinan,” kata bupati. (sar)